batampos – Tarif taksi yang beroperasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam masih menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pengguna jasa transportasi tersebut. Hal ini lantaran berbagai pihak menyebutkan tarif taksi online yang baru saja resmi beroperasi di bandara sedikit lebih mahal ketimbang taksi konvensional .
Koordinator Taksi dan Porter Bandara, Rusmini Simorangkir, mengatakan berdasarkan Perwako tahun 2022 Nomor 387, tarif taksi konvensional menerapkan tarif bawah dan tarif atas. Untuk tarif bawah per kilometernya Rp 6.700, sementara tarif atas Rp 7.500.
Setelah Perwako tersebut, taksi konvensional telah melakukan pengaturan menyesuaikan tarif yang telah ditentukan dan tidak melewati batas ambamg atas.
“Maka taksi konvensional bandara menggunakan tarif bawah, itulah dasar pengenaaan kepada setiap tujuan. Misalkan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju ke Batamcenter maka diatur tarif diitung dari berapa jauh jarak tempuh dengan tarif bawah yang digunakan,” ujarnya, Kamis (13/7).
Baca Juga: Kebutuhan Welder Banyak, Disnaker Batam Dorong Perusahaan Gelar Pelatihan
Namun dalam Perwako tersebut ada disebutkan klausul tarif minimum, jadi tarif bawah dan atas ada tarif minumnya. Kemudian ada zona yang terbagi tiga bagian, zona satu diatur 0 sampai 5 kilometer , zona dua 0 sampai 10 kilometer dan zona tiga 0 sampai 15 kilometer.
” Dalam hal ini Dishub Batam melalui Organinasi Angkutan Darat (Organda) membuat penetapan tentang zona, jadi ketika melakukan pengaturan argo berdasarkan Perwako kita juga mengatur zona berdasarkan surat Organda itu,” terangnya.
Sementara itu, dari penelusuran tarif harga taksi online Grab di Bandara Hang Nadim tujuan bandara – Baloi mencapai Rp 120 ribu dan Nagoya, Lubukbaja mencapai 140 ribu.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB), Pikri Ilham Kurniansyah, mengatakan tarif taksi online tersebut sebenarnya bergantung pada tingkat kebutuhan pengguna jasa.
Baca Juga:Â Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Batam Mulai Diperbaiki
“Jika permintaannya tinggi otomatis harganya pasti akan naik. Sebab tarif itu telah diatur dalam regulasi mengikuti batas atas dan bawah. Bisa saja berubah tergantung dari banyak atau sedikitnya kebutuhan,” ujarnya.
Dalam hal ini pula dari PT BIB tidak mengatur persoalan ketetapan tarif transportasi di bandara, sebab regulasi ini telah diatur dalam Perwako No 387 untuk taksi konvensional dan PM No 118 untuk taksi online.
Sementara untuk layanan low cost yang ada pada taksi online di Bandara, menurutnya bahwa itu tetap berlaku.
“Pasalnya jika kebutuhan akan taksi online itu sedikit, maka tarifnya akan relatif lebih murah,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana