batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang hampir merampungkan penyelidikan izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill yang dilakukan PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Pemeriksaan sudah full semua saksi, sehingga ada pasal-pasal yang dilanggar,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri, Warga Batam Dituntut 15 Tahun Penjara
Selain sudah memeriksa seluruh saksi, kata Heribertus, pihaknya juga mendatangi saksi ahli. “Tinggal satu langkah lagi menuju ahli pidana, saksi ahli. Sehingga nanti mereka bisa berargumen akan berhadapan dengan saksi ahli,” katanya.
Heribertus juga memastikan dalam kasus ini akan membidik tersangka. “Seperti saya sampaikan sebelumnya di Rempang (akan ada tersangka),” ungkapnya.
Baca Juga: Warga Blokir Jalan dan Sweeping saat Demo Air, Kapolresta: Sampaikan Aspirasi dengan Baik
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 box plastik yang berisikan berkas.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim Polresta Baralang, AKP Giadi Nugraha di ruang arsip lahan BP Batam. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri