batampos – Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) masih terjadi di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batam, padahal sudah dilarang Dinas Pendidikan Kota Batam. Dugaan adanya praktik pungli mencuat di lingkup internal sekolah.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, menyampaikan perihal informasi adanya praktik jual beli LKS di sekolah, sejauh ini dari polisi belum ada laporan ke tim siber pungli.
Baca Juga:Â Guru Didiskriminasi Karena Menentang Penjualan Buku LKS, Ini Tanggapan Disdik Batam
“Namun informasi ini akan ditindaklanjuti, jika terbukti maka kami juga berkoodinasi dengan Polresta Barelang dan dinas terkait,” ujarnya saat dijumpai di Polresta Barelang, Rabu (6/9).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto menegaskan sekolah tidak diperkenankan jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Jika memang buku itu diperlukan, sekolah mempersilahkan orangtua wali murid untuk membelinya di luar.
Dijelaskan Tri untuk buku LKS ini sifatnya menunjang kegiatan belajar siswa saja. Sementara buku materi pokoknya sudah ada ditanggung dengan dana BOS. LKS diluar cakupan dana BOS dan bukan buku wajib. (*)
Reporter: Azis Maulana