batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melayangkan surat pemanggilan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pemanggilan ini ditujukan ke 8 pegawai BP Batam dan dijadwalkan pada awal pekan depan.
“Senin sampai Kamis nanti ada pemanggilan terhadap 8 orang saksi dari BP Batam. Termasuk Dir Lahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, (23/8) siang.
Ia menjelaskan pemanggilan ini berguna untuk mencari petunjuk dalam perkara yang sedang ditangani. Untuk itu, ia meminta para saksi bersikap kooperatif. “Kalau masih mangkir, akan kita lakukan penjemputan saksi,” katanya.
Baca Juga:Â Polisi Selidiki Kasus Lahan, BP Batam Hormati Proses Hukum
Giadi mengaku belum bisa membeberkan secara rinci kasus yang ia tangani tersebut. Ia menyebutkan para penyidik tengah bekerja untuk mengungkapkanya. “Mohon waktunya,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 box plastik yang berisikan berkas.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim Polresta Baralang, AKP Giadi Nugraha di ruang arsip lahan BP Batam.
Heribertus mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan terbitnya izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban Mc Dermot, Sekupang. “Masih dilakukan penyidikan,” ujarnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri