Rabu, 14 Januari 2026

Polisi Akan Periksa Manajemen PT Caterpillar Terkait Keterlambatan Laporan Kematian Karyawan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gudang PT Caterpillar Indonesia di kawasan Tanjunguncang, Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang akan memeriksa manajemen PT Caterpillar Indonesia Batam terkait keterlambatan pelaporan insiden meninggalnya seorang karyawan bernama Reza Ramadhan (26) di kawasan industri Tanjunguncang, Batuaji.

Korban yang sempat tumbang saat bekerja, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (2/10) pukul 16.59 WIB. Namun, laporan resmi ke pihak kepolisian baru dibuat keesokan harinya, sekitar pukul 21.00 WIB malam. Padahal, jenazah korban bahkan telah dipulangkan ke kampung halamannya di Bangka Belitung dan dimakamkan sebelum proses penyelidikan dilakukan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan pihaknya akan menelusuri alasan keterlambatan laporan tersebut.

Baca Juga: FSPMI Desak Polisi dan Pengawas Turun Tangan Usut Kematian Karyawan PT Caterpillar

“Kami akan selidiki keterlambatan laporan pihak perusahaan. Kenapa sampai seperti itu, akan kami periksa pihak manajemen,” ujar Zaenal, Kamis (9/10).

Penyelidikan awal dilakukan oleh Polsek Batuaji. Dua orang saksi dari rekan kerja dan pelapor telah dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan momen-momen terakhir korban.

“Dalam rekaman terlihat korban memegang dada sebelah kiri sebelum ambruk. Ini jadi salah satu bahan analisis kami,” ungkap Zaenal.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.53 WIB, saat korban sedang berada di area gudang. Petugas medis perusahaan sempat memberikan pertolongan pertama, mulai dari pemeriksaan tanda vital, pemberian oksigen, hingga resusitasi jantung paru (CPR). Namun, korban tidak menunjukkan respons.

Sekitar pukul 15.33 WIB, tim medis dari RS Awal Bros Batuaji tiba di lokasi dan melanjutkan penanganan. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit pada pukul 16.02 WIB, dan dinyatakan meninggal dunia pukul 16.59 WIB.

Keterlambatan pelaporan ke polisi menjadi sorotan utama. Padahal, dalam standar keselamatan dan ketenagakerjaan, insiden kerja yang menyebabkan kematian wajib dilaporkan segera.

Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa petugas medis yang menangani korban.

“Kami akan pastikan keterangan dari petugas medis sesuai dengan rekam medis yang ada. Laporan masuk saat proses pemakaman sudah berlangsung, ini yang jadi perhatian,” ujar Bimo.

Kapolresta Zaenal juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri untuk mengkaji apakah terdapat unsur kelalaian dalam insiden ini.

“Kalau memang murni karena sakit, tentu akan kami sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada kelalaian, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Caterpillar Indonesia Batam belum memberikan pernyataan resmi atas penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update