Jumat, 16 Januari 2026

Polisi akan Periksa Pemilik Apartemen Terkait Server Judi Online di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polresta Barelang menangkap 12 pelaku perjudian online, Rabu (20/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggrebek 2 lokasi server judi online di Batam. Dua lokasi yang digrebek yakni di lantai 7 Apartemen Sky Garden, Lubuk Baja, dan lantai 3 Apartemen Happy Greentown, Bengkong.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya akan memanggil serta memeriksa pemilik 2 apartemen tersebut. “Akan kita panggil dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Nugroho menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk mengetahui keterlibatan pemilik apartemen.

“Mereka (pelaku) menyewa. Ini yang akan kita dalami, apakah pemlik apartemen tau apa tidak (ada server judi online),” katanya.

Baca Juga: Begini Cara Pekerja Judi Online di Batam Merekrut Pemain Baru

Diketahui, server judi online di Batam kerap mengambil lokasi apartemen dan perumahan elite. Untuk itu, Nugroho meminta kerjasama masyarakat untuk mengawasi aktivitas perjudian di sekitar lingkungannya.

“Kalau ada segera laporkan. Langsung kita tindak, karena ini komitmen kita memberantas perjudian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggrebek 2 lokasi server judi online. Dari lokasi, polisi menangkap 12 orang, yang terdiri dari 1 pengelola atau pemilik, serta 11 operator.

Baca Juga: Merokok dan Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Sekolah, Pelajar SMP Dicokok Polisi

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 unit komputer, laptop, 40 ponsel, buki tabungan, dan uang tunai Rp 15 juta.

Judi online ini dengan website bosc***89.com. Modusnya, operator judi bertugas mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor orang yang pernah bermain judi online. Dalam sebulan, omset dari judi online ini mencapai Rp 2,2 miliar. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

 

Update