
batampos – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota menetapkan M, warga Belian, Batam Kota sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Pria 50 tahun ini langsung diamankan polisi di kediamannya, Jumat (27/2) siang.
Diketahui, M dilaporkan atas dugaan pencabulan pada Maret 2024. Ia mencabuli bocah 6 tahun yang juga merupakan anak tetangganya.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta.
Agung mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Nanti saya kabari perkembangannya,” katanya.
Baca Juga: Maling Tas dari Mobil, Satu Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa di Sagulung
Agung mengaku penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan mendapatkan bukti-bukti dan keterangan saksi atas perbuatan bejat pelaku.
“Kita sudah gelar perkara. Ada keterangan saksi dan hasil visum korban,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. Menurut dia, polisi harus bertindak cepat dengan adanya laporan pencabulan anak.
“Kita harap kasus seperti ini tidak ada lagi. Karena kasus pencabulan, kekerasan anak itu proritas,” katanya.
Baca Juga: Waspada Tawaran Kerja yang Meminta Uang, Disnaker Batam Minta Cek Dulu di Simnaker
Diberitakan sebelumnya, DF, warga Belian, Batam Kota mengaku sudah hampir setahun mencari keadilan. Laporan Polisi (LP) yang ia layangkan pada 13 Maret 2024 hingga pertengahan Februari 2025 tak ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
LP tersebut berupa dugaan pencabulan yang dialami anak kandungnya berinisial V. Bocah yang pada tahun lalu berusian 6 tahun mengaku dicabuli oleh tetangganya berinisial M, 50. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



