Minggu, 18 Januari 2026

Polisi Aktif Didakwa Penggelapan Motor Usai Kembali Positif Narkoba

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota kepolisian aktif, Teddy Syafriadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam,  Rabu (16/4), atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama polisi.

batampos – Seorang anggota kepolisian aktif, Teddy Syafriadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama polisi. Sidang yang digelar pada Rabu (16/4) itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengungkap kronologi kasus yang bermula saat Teddy tengah menjalani sanksi Penempatan Khusus (Patsus) di Gudang Samapta Polda Kepulauan Riau, Batu Besar, Nongsa, pada 18 November 2024.

Saat itu, ia kembali dinyatakan positif narkoba melalui tes urine yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Kepri.

Teddy sebelumnya telah beberapa kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Januari 2024, hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan ekstasi.

Ia pun dijatuhi sanksi Patsus selama tujuh hari. Sanksi berlanjut pada Juli 2024, ketika hasil tes kembali positif dan berujung pada sidang etik. Teddy dijatuhi hukuman demosi selama tiga tahun, Patsus selama 23 hari, dan wajib menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Namun, di tengah pelaksanaan sanksi itu, Teddy kembali membuat ulah. Usai dinyatakan positif narkoba pada 18 November 2024, ia justru melarikan diri dari pengawasan dan membawa kabur sepeda motor milik rekannya, Bripda Muhamad Rizki Candra.

Motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BP 3471 UO itu dipinjam Teddy dengan alasan hendak ke rusun, namun nyatanya ia tidak kembali.

Teddy bahkan sempat mengganti plat nomor kendaraan tersebut dengan plat palsu BP 2579 FR yang dibeli di sebuah toko stiker kawasan Legenda Malaka. Ia juga memodifikasi tampilan motor agar tidak dikenali, lalu membuang plat nomor asli.

Aksi penggelapan itu terungkap setelah rekan-rekan korban, termasuk saksi Sandri dan anggota Provos, mengenali Teddy dari ciri-ciri fisik dan seragam dinas yang dikenakan saat membawa motor. Ia kemudian diburu dan akhirnya ditangkap tim Paminal Polda Kepri pada 24 November 2024, di sebuah rumah kost di kawasan Tibam, Batam. Dalam interogasi, Teddy mengaku telah menggadaikan motor tersebut untuk kebutuhan pribadinya selama dalam pelarian.

Di persidangan, penasihat hukum Teddy menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia mengajukan permohonan penyelesaian melalui jalur *restorative justice*, mengingat telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terdakwa.

“Kami keberatan karena perkara ini tetap berlanjut meskipun telah ada surat perdamaian resmi antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Monalisa menyatakan masih membuka kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

“Kami akan mempelajari permohonan restorative justice ini dan mempertimbangkan teknis pelaksanaannya jika memenuhi syarat,” ucap Hakim Monalisa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update