Rabu, 28 Januari 2026

Polisi Aktif Polda Riau Divonis 4 Tahun Penjara dalam Jaringan Ekstasi Lintas Provinsi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
anggota aktif Polda Riau, Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, (tengah) bersama dua terdakwa lainnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. f.azis

batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap anggota aktif Polda Riau, Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Vonis ini dianggap ringan oleh sejumlah pihak, mengingat kasus tersebut menyeret unsur sipil.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, dalam sidang terbuka, Kamis (14/8). Selain pidana penjara, Chelvin juga diwajibkan membayar denda Rp4,8 miliar subsider satu bulan kurungan.

Hukuman serupa dijatuhkan kepada dua terdakwa lain, Muhammad Ridho dan Firzya Odira alias Odi. Masa tahanan para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari vonis tersebut.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” tegas Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Bagikan ke Rumah dan Penambang Boat, Kegiatan Pembagian Bendera Merah Putih oleh Polisi dan TNI AL

Hakim menyebut status Chelvin sebagai aparat penegak hukum menjadi hal yang memberatkan. “Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan.

Ketiga terdakwa langsung menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum Arfian menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula pada akhir 2024. Chelvin, yang bertugas di Dumai, dihubungi seorang bernama Irvan untuk mencarikan ekstasi. Ia kemudian mengontak Ridho, yang menghubungi kurir bernama Irul Dumai Pro.

Melalui jaringan ini, 300 butir ekstasi merek dikemas dalam paper bag hitam dan diserahkan di Dumai. Barang tersebut dibawa Chelvin ke Wisma Cemara untuk diberikan kepada Irvan, setelah uang muka Rp10 juta ditransfer ke rekeningnya. Uang itu lalu diteruskan ke Ridho.

Sebanyak 20 butir ekstasi kemudian dititipkan Irvan kepada seorang marinir untuk dijual di Batam.

Rantai peredaran terputus ketika Firzya tertangkap tangan membawa delapan butir ekstasi di Room 214 KTV Hotel Pasifik, Batam, pada 5 Februari 2025.

“Begitu barang diletakkan di atas meja, kami langsung amankan pelaku,” kata saksi penangkap Afdhalon Ikhsan Rizki dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan aliran dana dan komunikasi WhatsApp yang mengaitkan Chelvin dengan transaksi tersebut. Ia akhirnya menyerahkan diri pada 13 Februari 2025 di Pekanbaru, melalui pengawalan Provos.

Polisi menyita delapan butir ekstasi seberat 3,05 gram positif mengandung MDMA, satu ponsel, serta catatan komunikasi para pelaku.

Sebanyak 300 butir ekstasi lain yang menjadi pokok perkara diduga telah beredar dan tidak ditemukan saat penangkapan. (*)

Reporter: Azis M

Update