Jumat, 20 September 2024

Polisi Amankan 10 Kg Sabu, Transaksinya di Batam, Diedarkan di Jawa

Berita Terkait

spot_img
Kasus Tindak Pidana Narkoba 2 F Cecedp Mulyana scaled e1684169926212
Kapolresta Kepri Irjen Pol Tabana Bangun bersama Dirrresnarkoba, Kapolresta Barelang, Kapolres Anambas serta Pejabat Utama Polda Kepri memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Perairan Pulau Semakau Kecil, Belakangpadang. Sabu seberat 10 kg tersebut hendak diedarkan di Jawa Timur.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan 4 orang tersangka. Yakni Afifur Rohman, 19, Didin Prasetyo, 29, Eko Hariyanto, 35, dan Mohammad Yunus, 41.



Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kasus ini terungkap saat pelaku bertransaksi di Perairan Pulau Semakau Kecil pada awal Mei lalu.

“Awanya kita menangkap pelaku yang bertugas mengambil sabu ini ke Batam. Sabu ini berasal dari Malaysia,” ujar Nugroho.

Baca Juga: Ditinggal Mudik, Seorang ART Curi Uang dan Pakaian Majikan

Diketahui, Afifur Rohman dan Eko Hariyanto bertugas menjemput barang haram tersebut ke Perairan Batam. Sedangkan Didin Prasetyo dan dan Mohammad Yunus yang menugasi pelaku menjemput sabu ke Batam.

“Setelah kita kembangkan, anggota langsung turun ke Jawa Timur, dan menangkap pelaku lainnya,” kata Nugroho.

Nugroho menambahkan pelaku diupah Rp 40 juta untuk menjemput sabu ke Batam. Kemudian barang haram tersebut dibawa ke Jombang, Jawa Timur.

“Sabu ini akan diedarkan di daerah Jombang. Tapi mereka melakukan transaksi penjemputan di perairan Batam dan berhasil kita gagalkan,” ungkap Nugroho.

Baca juga: Ada Luka di Ubun-ubun, Ini Penyebab WN Australia Tewas di Legenda Malaka

Selain sabu, dalam bulan April lalu, Satres Narkoba Polresta Barelang turut mengamankan 2,8 kg ganja dan 1.489 butir ekstasi. Dari 2 kasus ini polisi turut mengamankan 4 orang pelaku.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan ruang Kota Batam menjadi tempat peredaran narkotika. Mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2Jo Pasal 132 ayat 1, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update