batampos – Polsek Sekupang kembali mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau knalpot brong dalam kegiatan patroli gabungan TNI, Polri, Satpol serta FKDM titik di wilayah di Sekupang pada Sabtu (27/5) hingga Minggu (28/5) dini hari.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan, sebanyak 29 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan pada operasi gabungan ini. Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Motor yang tidak dilengkapi dokumen ikut dibawa ke Polsek Sekupang.
“Ada 29 unit kendaraan yang diamankan. Baik yang memakai knalpot brong maupun yang tidak dilengkapi surat dan kelengkapan sepeda motor, ” ujar Kapolsek, Minggu (28/5).
Baca Juga: Akibat Dicabuli Guru, Pelajar Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurutnya, razia cipkon dilakukan untuk mencegah remaja melakukan balap liar dan sekaligus menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekupang. “Kegiatan ini merupakan wujud Sinergitas TNI-POLRI, Satpol PP dan Kecamatan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sekupang,” tambah Kompol Tamba yang ikut turun ke lokasi.
Patroli gabungan ini dimulai pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Patroli dimulai dari Kelurahan Sungai Harapan sepanjutnya ke Kelurahan Tiban Baru dan terakhir di Tiban Indah. Di lokasi tim gabungan mendapati banyaknya pemuda yang kumpul. Tim langsung melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan sehingga para remaja yang memiliki kendaraan dengan knalpot brong tidak bisa melarikan diri.
“Saat ini anak muda itu dan barang bukti sepeda motor telah dibawa menuju Polsek Sekupang. Barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 29 unit kita amankan, kendaraan yang tidak dilengkapi surat maupun knalpot brong kita amankan guna diberikan pembinaan dan diminta untuk di lengkapi terlebih dahulu sebelum di bawa kembali pulang, ” ungkap kapolsek.
Baca Juga: Amsakar Ingatkan Agar Tidak Ada Praktik Pungli Selama PPDB
Pantauan di lokasi, sejumlah pemuda terlihat membongkar knalpot brong sepeda motornya. Kemudian, diganti dengan knalpot standar atau aslinya. Selanjutnya, knalpot brong itu dihancurkan serta diamankan kepolisian untuk dimusnahkan.
Mengganti spare part motor sesuai spesifikasi awal menjadi syarat utama untuk dapat mengurus dan membawa pulang kembali motor yang diamankan polisi. Sebelum itu dilakukan, terlebih dahulu si pemilik motor harus membawa surat-surat motornya seperti STNK dan BPKB guna memastikan motor tersebut memang miliknya. Tidak hanya itu motor yang tidak memiliki kaca spion dan pelat motor ataupun kelengkapan lain juga harus dipastikan benar-benar sesuai standar pabrik lagi.
“Knalpot brong yang sudah diganti itu wajib dihancurkan di depan petugas sehingga tidak bisa digunakan lagi, pungkas Kompol Tamba. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra