Minggu, 22 September 2024

Polisi Awasi Peredaran Sirup Obat yang Ditarik BPOM

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 3
Personel Ditreskrimsus Polda Kepri mengecek obat sirup terlarang di salah satu apotek. Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Polisi turut memperhatikan penyebaran penyakit gagal ginjal akut pada anak yang mulai mewabah di tanah air. Perhatian berupa pengawasan terhadap sirup obat yang ditarikan oleh BPOM terkait penyakit tersebut.

Di Batam, jajaran Polresta Barelang serentak mendatangi apotek atau toko penjualan obat-obatan sepanjang akhir pekan kemarin. Polisi yang telah mengantongi jenis obat yang telah ditarik BPOM memastikan bahwa obat-obatan tersebut tak lagi dijual. Polsek Bulang, Batuaji, dan Sagulung rutin melaksanakan pemantauan tersebut hingga, Minggu (23/10) kemarin.



Baca juga: Enam Anak di Kepri Meninggal Dunia Karena Gagal Ginjal Akut

Hasilnya apotek tak lagi menjual obat ataupun sirup yang ditarik BPOM tersebut. “Tak dijumpai lagi karena memang sudah ditarik BPOM,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Minggu (23/10).

Sesuai dengan arahan dari BPOM, jenis obat atau sirup yang ditarik diantaranya; termorex sirup obat demam, produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup obat batuk dan flu produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus dan botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Ini Daftar 91 Obat Sirup yang Dihentikan Sementara Penjualannya

Berikutnya, Unibebi Cough sirup obat batuk dan flu produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 kemasan dus dan botol Plastik @60 ml, Unibebi Demam sirup obat demam produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus dan botol @60 ml, unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1 kemasan dus dan botol @15 ml. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update