Sabtu, 17 Januari 2026

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ballpress

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui penyidik indagsi masih mendalami kasus ballpress dan belum menentukan tersangka. Dua orang yang terlibat dalam pengiriman dua kontainer bermuatan 1.200 ballpress berisikan pakaian dan barang bekas yang masuk dari Singapura masih sebatas saksi.

“RN yang mengaku sebagai pemilik ballpress dan T sebagai direktur perusahaan tersebut yang merupakan rekan bisnisnya sudah lama. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan saksi ahli di perlindungan konsumen atau saksi ahli UU perdagangan, dan dari Kementrian Perdagangan guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (22/2).

Baca Juga: Infinite Learning Ajarkan Hybrid Cloud dan AI, Peserta Dapat Sertifikat Internasional

Dirreskrimsus menerangkan bahwa RN berperan sebagai penyewa truk kontainer sampai barang ballpress tersebut sampai ke gudang di Kawasan Industri Tunas 2.

“Diduga masuknya barang tersebut itu tidak lepas dari peran dua saksi ini. Polisi hingga kini masih mendalami perkara untuk menetapkan tersangka,” sebutnya.

Artinya penyidikan lebih mendalam, terhadap perkara ini untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini apakah perorangan atau korporasi.

Baca Juga: Hindari Kecurangan, Hiswana Migas Minta Pengelola SPBU Rutin Cek Tera

Sebelumnya, diketahui bahwa masuknya dua kontainer tersebut masuk dari Singapura setelah itu menuju ke Batam melalui pelabuhan Sekupang.

“Kemudian kontainer di tarik ke depo Batu Ampar, lalu di antar ke gudang di kawasan industri Tunas 2, mendapatkan informasi tersebut tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penangkapan di gudang Tunas 2,” ujarnya. (*)

 

 

 

Reporter: Azis Maulana

Update