batampos – Selama pandemi, pintu-pintu internasional diperketat. Biasanya para calon PMI ilegal menggunakan modus visa kunjung, kini hal itu tak bisa dilakukan lagi.Salah satu cara adalah menyeberang ke Malaysia secara ilegal.
Sejak 2020 dan 2021, Ditreskrimum Polda Kepri sudah mencegah ratusan PMI masuk ke Malaysia secara ilegal. Berdasarkan data didapat batampos.co.id, tahun 2020 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyelamatkan 77 PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Selain itu, polisi juga menetapkan 11 orang tersangka, atas penempatan PMI secara ilegal.
Di 2021, niat para PMI maupun pelaku penyelundup tak surut, walaupun masih dalam suasan pandemi. Sepanjang 2021 ini, polisi mencegah 86 orang keluar negeri secara ilegal. Atas penanganan kasus penempatan PMI secara ilegal ini, polisi menetapkan 13 orang tersangka.
“Satu tahun ini, kami banyak mengungkapkan kasus PMI ilegal,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (27/12).
Ia mengatakaan sudah mengantisipasi penyelundupan manusia ini. Namun, kejadian ini terus berulang-ulang.
“Kami sudah edukasi, bahwa proses pengiriman secara ilegal ini membahayakan dan tidam ada perlindungan hukumnya. Tapi masih saja, ada yang terbui dengan janji pekerjaan dan gaji yang besar,” ucap Harry.
Harry mengatakan bahwa pemerintah sudah memberikan saluran legal, bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri. Namun, kadang masyarakat masih saja tidak mengikuti prosedur ini, dan memilih jalur ilegal.
“Ada sarana yang benar dan dilegalkan Undang-Undang, bisa gunakan cara itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan modus sering digunakan para penyelundup ini adalah menggunakan pelabuhan rakyat dan menyelundupkan PMI secara ilegal ke Malaysia. Tentunya, banyak tantangan dan resiko. Tidak hanya resiko selama perjalanan, tapi juga saat berada di Malaysia.
“Pengawasan PMI ini tidak hanya bisa dititik beratkan ke Polri. Tapi setiap stakeholder harus saling membantu, mencegah agar tidak adalah Warga Negara Indonesia bekerja di luar negeri secara ilegal,” ujarnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA