Jumat, 22 November 2024

Polisi Beri Efek Jera, Pembalap Liar Wajib Ikuti Sidang Tilang dan Bayar Denda

Berita Terkait

spot_img
Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota saat razia balap liar di Batamcenter. Foto: Dalil Harahap/ Batan Pos

batampos – Polresta Barelang bersama Jajaran Polsek pada akhir pekan rutin melakukan cipta kondisi (cipkon) atau razia terhadap pembalap liar dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Hasilnya, dalam sebulan ini polisi menindak 600 unit motor.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan aksi balap liar di Batam ini sudah menjamur. Sehingga, kegiatan yang dilakukan rutin pada akhir pekan tersebut banyak menjaring anak remaja.


“Menindak balap liar ini sama dengan mengatasi kenakalan remaja. Sudah menjamur, padahal seluruh knalpot itu kita musnahkan,” ujarnya.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Diselundupkan dari Lingga ke Batam, 3 Orang Diamankan Polisi

Kepada pembalap liar yang berulang kali terjaring, kata Cut, pihaknya memberikan efek jera berupa penahanan kendaraan. Pengendara tersebut juga diwajibkan mengikuti sidang dan membayar denda yang sesuai diputuskan hakim.

“Kalau tertangkap berturut dua kali atau tidak mengindahkan dengan tilang dan penyitaan kanlpot, kita suruh ikuti sidang. Biar ada efek jeranya,” katanya.

Cut mengaku kegiatan cipkon tersebut akan terus dilakukan hingga Batam bebas dari aksi balap liar hingga zero knalpot brong.

“Akan rutin terus. Ini juga sesuai arahan pimpinan dan keluhan masyarakat. Agar masyarakat lebih merasa nyaman dan aman saat beraktivitas pada malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga: Super Air Jet Tambah Pilihan Penerbangan, Buka Rute Batam – Silangit

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menargetkan Batam zero knalpot brong dan balap liar. Untuk itu ia berjanji akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi (cikpon) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD).

“Ini intruksi dari pimpinan. Setidak-tidaknya beberapa persen berkurang. Sehingga kehidupan masyarakat saat malam berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut akan rutin di lakukan diseluruh wilayah atau Polsek. Bahkan, ia sudah mengintruksikan anggotanya untuk menindak para pedagang knalpot brong.

“Knalpot yang dikeluarkan perusahaan itu sudah standar. Tidak terjadi pencemaran suara,” katanya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update