Jumat, 15 November 2024

Polisi Beri Efek Jera, Tumpahkan Solar di Jalan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Arus lalulintas di Jalan R Suprapto Batuaji, tepatnya di turunan bukit Daeng, Tembesi macet total karena tumpahan solar, Kamis (24/8).

batampos – Tumpahan bahan bakar minyak jenis solar di jalanan Batam sudah kerap terjadi. Akibatnya, para pengendara motor menjadi korban.

Kemarin, Rabu (30/8) siang, tumpahan solar terjadi di Bengkong Sarmen. Solar tersebut tumpah tepat di jalan sebelum penurunan, sehingga para pengendara motor terjatuh.

“Sudah sering solar ini tumpah di jalanan. Dan tidak ada tanggung jawab dari sopir truknya,” ujar Febri, warga Bengkong Sarmen.

Baca juga: 40 Persen Tak Patuh Pajak, Bapenda Kepri Razia Kendaraan di Batam

Sementara Kanit Gakkum Lantas Polresta Barelang, Iptu Viktor Hutahaean mengatakan pihaknya akan memberikan efek jera kepada para sopir truk yang menumpahkan solar tersebut.

“Efek jera pasti ada. Yang pasti sopirnya akan kita amankan dulu beserta barang bukti,” katanya.

Efek jera lainnya, sopir penumpah solar tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan ancaman kurungan penjara mencapai 5 tahun hingga denda Rp 1 miliar.

“Ada sanksi pidananya. Tergantung golongan yang menyebabkan solar itu tumpah. Kemudian golongannya apakah solar itu menyebabkan kecelakaan ringan atau berat,” ungkapnya.

Baca juga: Love Scamming Beraksi di Tiga Lokasi di Batam, Kerugian Korban Capai Rp 20 Miliar

Sebelumnya, arus lalulintas di Jalan R Suprapto Batuaji, tepatnya di turunan bukit Daeng, Tembesi macet total, Kamis (24/8) menjelang siang hari. Penyebabnya, ada tumpahan solar hingga menyebabkan pengendara motor terjatuh di turunan tersebut.

Pengendara yang melintas dari Mukakuning ke Batuaji harus berhenti agar tidak terjebak dalam tumpahan solar itu.

“Untuk kasus ini sopirnya sudah kita amankan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update