batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang membidik satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam medio Januari hingga Mei 2016. Calon tersangka yakni mantan Sekwan pada periode tersebut, MA.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono yang dikonfirmasi membenarkan nama calon tersangka tersebut. “Iya,” ujar Budi, kemarin.
Namun, Budi mengaku penetapan tersangka terhadap MA membutuhkan waktu. Sebab, yang bersangkutan kini tengah terdaftar sebagai Caleg di Provinsi Riau.
Baca Juga:Â Mantan Bendahara Sekwan Batam Jadi Tersangka
Diketahui, Kejaksaan Agung menunda seluruh proses pemeriksaan para caleg, serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya, pada Minggu (20/8). Ia meminta penundaan dilakukan pada seluruh kasus, baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan.
“Ada aturannya (belum penetepan tersangka). Kita masih menunggu selesai Pemilu,” kata Budi.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan mantan bendahara Sekwan DPRD Kota Batam periode 2016, Raja Samsyul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016.
Baca Juga:Â Dijanjikan Nyabu Bareng, Tiga Sekawan di Batam Terancam Hukuman Seumur Hidup
Penetapan tersangka Raja Syamsul ini dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil audit BPK RI atau kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Kemudian polisi melakukan gelar perkara pada pekan lalu.
Dalam kasus ini, Raja Samsyul berperan sebagai pembantu untuk memuluskan perjalanan dinas anggota dewan periode tersebut. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI