batampos – Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di Kota Batam. Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas judi bola ”SBOTOP” dari Penyidik Mabes Polri, Kamis (22/2). Berkas dilimpah-kan dalam proses tahap dua setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Pelimpahan perkara dalam proses tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, yang nantinya akan menangani proses perkara hingga ke persidangan. “Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri melakukan serah terima tahap dua untuk empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Kasubnit3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, Kamis (22/2).
Bambang menyebut pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka di dua lokasi yakni Batam dan Jakarta. Para tersangka, yakni L, T, D, dan S, beserta barang bukti 110 buku tabungan dari berbagai bank, lima token bank, dua unit mobil, satu unit apartemen, dan uang senilai Rp 5 miliar diserahkan langsung ke Kajari Batam.
“Kami menahan para tersangka di dua lokasi beserta barang bukti dan aset-aset milik tersangka,” kata Bambang.
Baca Juga: Muhammad Rudi Apresiasi Peran Dekranasda Dalam Meningkatkan Ekonomi Batam
Ia mengatakan, para tersangka merupakan warga negara Indonesia. Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina.
“Namun, pemasaran praktek perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses di mana pun karena sifatnya borderless,” kata dia. “Tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) jadi pemasarannya khusus di sini,” tambahnya.
Bambang juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan analisa jumlah omzet yang diperoleh para tersangka mencapai sekitar Rp 15 miliar dalam waktu sebulan. “Barang bukti yang telah disita uang berjumlah Rp 5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” sebutnya.
Sementara itu, lokasi yang dijadikan tersangka beraksi berada di Batam. Namun dalam hal ini pihaknya masih mendalami adanya keikutsertaan warga negara asing dan statusnya telah Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kepada tersangka itu sudah diterbitkan Red Notice ke Interpol terhadap negara Filipina dan Kamboja,” ujarnya.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Capai 70 Persen
Langkah selanjutnya, Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera memblokir situs perjudian yang ada di Indonesia. “Kami melakukan koordinasi secara regulasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs yang melakukan praktek perjudian di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KHUP dan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Transaksi Pencucian Uang.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus judi bola ”SBOTOP” yang dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
”Hari ini kami menerima pelimpahan perkara judi ”SBOTOP ” dengan 4 tersangka,” ujar Kasna Dedi di Halaman Kantor Kejari Batam, kemarin.
Menurut dia, para tersangka yang diserahkan ke Kejari Batam untuk sementara dititip di Rutan Batam. Sembari melengkapi proses administrasi untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam, untuk disidang.
”Untuk tersangka sementara kami titip di Rutan Batam,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana / Yashinta