Senin, 19 Januari 2026

Polisi Bongkar Kos-Kosan Narkoba di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali membongkar sebuah bangunan kos-kosan yang digunakan sebagai sarang penyalahgunaan narkoba di kawasan Ruli Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (16/4).

Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 10.25 WIB oleh tim terpadu yang terdiri dari personel Polri, Satpol PP, dan Ditpam. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Suardi.

“Kamar kos tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan oleh empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil kami amankan,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Empat tersangka tersebut adalah Firman alias Man, Hamdan alias Pudan, Adi Safari alias Kobra, dan Fajrin alias Him. Mereka ditangkap di satu unit kamar dalam kos-kosan tersebut yang berlokasi di RT 005 RW 014 Kampung Madani.

Anggoro menegaskan bahwa pembongkaran ini bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga merupakan sinyal tegas kepada jaringan narkoba agar tidak menjadikan wilayah pemukiman sebagai basis peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba, apalagi yang mencoba bersembunyi di balik kawasan pemukiman padat. Batam harus bersih,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan pembongkaran ini antara lain Danramil 01/Batam Timur, Kapten Inf Samjos Sirait; Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral; Kanit Patroli Polsek Sei Beduk, Iptu Jontoni Daman Gultom; serta perwakilan RT setempat.

Proses pembongkaran selesai sekitar pukul 10.42 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. (*)

Update