batampos – Polisi menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke negeri jiran, Malaysia. Delapan korban diamankan oleh Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea, Sabtu (13/7).
Sejumlah calon pekerja ilegal itu ditampung pada satu rumah milik pria berinisial HB, yang terletak di Kaveling Sambau, Nongsa, Batam. Informasi awal perihal itu bermula dari adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat.
Mendapati kabar tersebut, pada 11 Juli, polisi melakukan mapping di lokasi untuk memastikan jika rumah tersebut dijadikan tempat penampungan PMI nonprosedural. Sehari setelahnya, Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggecekan terhadap rumah itu.
“Adapun hasilnya, terdapat delapan orang PMI nonprosedural yang ditampung di dalam rumah saudara HB dan istrinya. Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat dan diakui bahwa delapan orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama lima hari,” katanya.
Korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Batam.
Informasi yang didapat, saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang mengendalikan HB di Batam. Mereka berkomunikasi melalui telepon. Pelaku yang diburu menggunakan nomor dari provider asing.
Upah untuk pelaku HB belum didapat. HB hanya diberikan biaya konsumsi sebesar Rp300 ribu per orang atau pekerja saat di Batam. HB dapat upah setelah delapan orang PMI ini dikirim ke Malaysia. Pelaku diiming-imingi mendapat Rp100 ribu dari setiap pekerja per harinya.
Atas perbuatannya, HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) RI No 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun, dan denda maksimal Rp15 miliar. (*)
Reporter: Arjuna