batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur di Batam. Anak tersebut dilibatkan dalam prostitusi online.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku, yakni DM dan SN. Pelaku bertugas menjajakan korban melalui aplikasi kencan online, MiChat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto membenarkan adanya pengungkapan kasus perdagangan anak ini. Benar. Masih diperiksa,” ujarnya.
Baca Juga:Â Imigrasi Batam Pulangkan Buronan Interpol WNA Jepang
Informasi yang didapatkan, kasus ini terungkap dari laporan pencabulan yang terjadi pada akhir Februari lalu. Dari laporan tersebut, korban mengaku diminta untuk melayani pria hidung belang di home stay kawasan Bengkong.
Dari layanan yang dilakukan korban, pelaku meraup keuntungan ratusan ribu rupiah untuk sekali kencan. “Detailnya besok kita sampaikan. Korban dan pelaku sedang dimintai keterangan,” katanya.
Diketahui, aplikasi online ini banyak digunakan untuk prostitusi online yang melibatkan anak. Di aplikasi kencan tersebut jelas terpasang biodata usia anak dan menawarkan jasa layanan seksual.
Baca Juga:Â 1 Anak yang Tenggelam Sudah Ditemukan, 1 Lagi Dalam Pencarian
Sebelumnya, Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri juga berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, berkedok aplikasi MiChat pada akhir Januari lalu.
Dalam kasus ini polisi menangkap 2 pelaku RE dan RAP. Pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 600 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri