Jumat, 16 Januari 2026

Polisi Buru Mantan Dosen Diduga Otak Penipuan Kavling Bodong di Sagulung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Ade Mulyana

batampos – Kasus dugaan penipuan kavling bodong di kawasan Sagulung yang menyeret nama mantan dosen salah satu universitas swasta di Batam terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan kini tengah memburu keberadaan terlapor berinisial F yang disebut-sebut sebagai otak penipuan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Ade Mulyana mengatakan, hingga saat ini keberadaan F belum diketahui. Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, terlapor diduga sudah tidak berada di Batam.

“Ya, kami masih memburu terlapor. Dari hasil pengecekan di sejumlah alamat, termasuk tempat tinggal dan apartemennya di Batam, yang bersangkutan sudah tidak ada,” ujar Ade.

Baca Juga: Pejabat Polresta Barelang Mutasi, Kapolsek Bulang Dijabat Ipda Bobby Pratama

Ade menjelaskan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga serta pihak kampus tempat F pernah mengajar. Hasilnya, diketahui bahwa terlapor sudah tidak lagi bekerja di kampus tersebut. “Kami juga gelar perkara untuk memastikan sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawabnya. Setelah itu baru bisa kami tentukan status hukumnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya yang mengaku menjadi korban. Mereka melaporkan F ke Polda Kepri pada 23 Mei 2025. Para korban dijanjikan kavling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Sagulung, dengan harga bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga mencapai Rp100 juta per petak.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, janji pembangunan tak pernah terealisasi. Lahan yang dijanjikan pun ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Korban sudah menyetor uang, tapi kavlingnya tak kunjung ada. Saat dicek ke lokasi, ternyata lahannya tidak memiliki izin,” kata Arianus beberapa waktu lalu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah meminta keterangan dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dari hasil pemeriksaan, BP Batam memastikan tidak ada penerbitan izin kavling baru di wilayah yang disebut-sebut sebagai lokasi proyek F tersebut.

“Kami periksa BP Batam sekitar tiga minggu lalu, dan tidak ditemukan adanya izin kavling baru. Artinya, tidak ada dasar hukum penerbitan kavling itu,” kata Ade.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak terkait lainnya. Namun, penyidik belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil lengkap gelar perkara. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang merampungkan hasil lidik untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Ade.

Baca Juga: Dua Kapal Roro Baru Siap Perkuat Layanan Penyeberangan Punggur-Uban Jelang Nataru

Kasus kavling bodong seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di Batam. Modus yang digunakan pelaku kerap serupa: menjanjikan kavling siap bangun dengan harga miring, disertai dokumen palsu atau janji kemudahan pengurusan izin. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi.

“Jangan mudah percaya dengan penawaran kavling murah tanpa dokumen yang jelas. Cek dulu ke BP Batam atau instansi berwenang sebelum membayar,” imbau Kombes Ade.

Sementara itu, para korban berharap proses hukum segera menemukan titik terang. Mereka mengaku kehilangan tabungan hasil kerja bertahun-tahun untuk membeli lahan impian tersebut. “Kami hanya ingin uang kami kembali dan pelaku dihukum. Ini jerih payah kami, bukan sedikit nilainya,” ujar salah satu korban saat mendatangi Polda beberapa waktu lalu. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update