Minggu, 10 November 2024

Polisi Buru Pelaku Lainnya, 4 Remaja Batam Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Empat pelaku penganiayaan dan perusakan kos-kosan di wilayah Batuampar, dimintai keterangan pihak kepolisian, kemarin. F. Yofie Yuhendri/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar masih melakukan pengejaran terhadap remaja yang terlibat dalam penganiayaan warga dan pengrusakan rumah kos di di Komplek Inti Sakti, Batuampar.

“Masih ada yang dicari, yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengrusakan kos itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang.

Ia menjelaskan untuk empat pelaku Fajar, 20, Alex, 19, Ms, 15, dan Gl, 16 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 ke 2 tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Divonis 14,5 Tahun Penjara Karena Bunuh Kekasihnya, Zul Herwan Menangis

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk lima orang yang sebelumnya dipulangkan ke orangtua masih wajib lapor,” katanya.

Dari pengakuan Ms, sebelum penganiayaan tersebut, korban sempat hendak menabrak salah seorang rekan mereka.

“Dia hampir nabrak, terus jatuh. Saya ikut mukul pakai tangan kosong,” kata remaja putus sekolah ini.

Ia mengaku kerap nongkrong bersama rekannya saat tengah malam. Di lokasi tongkrongan, biasanya mereka menegak minuman alkohol (mikol).

“Saya tinggal sama orangtua. Kalau keluar malam sering dimarahi, alasan pergi main,” ungkapnya.

Baca Juga: Beli Nasi Bungkus Untuk Makan, Nabar Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap 4 remaja yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan kosan di Komplek Inti Sakti, Batuampar. Keempat pelaku yakni Fajar, 20, Alex, 19, Ms, 15, dan Gl, 16.

Diketahui, para pelaku bukan merupakan warga setempat. Mereka ditangkap di kawasan Piayu, Seibeduk dan Simpang Dam, Mukakuning. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update