Selasa, 26 November 2024

Polisi Buru Pemilik Gelper Pasar Sukaramai Bengkong

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang menggrebek arena gelanggang permainan (gelper) di kios kawasan Pasar Sukaramai, Bengkong. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos- Pemeriksaan kasus penggerebekan arena gelanggang permainan (gelper) di kios kawasan Pasar Sukaramai, Bengkong terus berlanjut. Setelah menetapkan 10 tersangka, 1 bandar dan 9 pemain, polisi saat ini sedang mengejar pemilik gelper tersebut.

”Pemiliknya akan kita kejar, masih penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.


“Sudah kita tetapkan tersangka. Dari pemeriksaan, 9 orang itu sedang bermain, bukan menonton,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA:Terkait Pengerebekan Gelper di Bengkong, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Budi menjelaskan selain menetapkan 10 orang tersangka, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik serta pengelola arena gelper tersebut.

“Untuk pemilik ataupun yang mendanainya masih penyelidikan,” katanya.

Budi menambahkan dari pemeriksaan, arena gelper tersebut tidak memiliki izin. Serta pengoperasian mesin menggunakan skore kredit yang bisa ditukarkan dengan uang.

“Jadi kita temukan unsur judinya,” tegasnya.

Dengan adanya penggrebakan arena gelper ini, Budi mengimbau seluruh masyarakat yang menemukan praktik perjudian untuk segera melaporkannya.

“Kepada masyarakat yang menemukan, segera laporkan. Agar langsung kita tindak,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update