
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di depan Favorite Message, Komplek Penuin. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka, yakni KH, 19, MG, 20, MR, 19, dan EBS, 19.
Kanit Reskrim Polsek, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (16/3) pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban tengah duduk bersama rekannya.
“Dari rekaman CCTv, terlapor berjumlah sekitar 7 orang menghampiri. Terlapor menuduh korban berteriak-teriak, dan korban membantahnya,,” ujarnya, Selasa (25/3)
Tak terima bantahan korban, kata Noval, pelaku memukuli korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban pingsan dan mengalami memar di wajah.
“Terlapor langsung memukuli korban dibagian muka secara berulang-ulang dan menendang kepala hingga pelapor terjatuh dan pingsang. Melihat korban tidak bergerak terlapor langsung pergi meninggalkan,” katanya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTv.
“Kita menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa ini berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya,” ungkap Noval.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



