Selasa, 26 November 2024

Polisi Dalami Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Ini Pengakuan Pelaku

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – AN, 50, ayah yang mencabuli anak kandungnya diketahui tinggal serumah dengan ketiga anaknya di ruli Tanjung Riau, Sekupang. Dari ketiga anak kandungnya itu dua orangnya adalah perempuan dan satu orang laki-laki berusia 25 tahun, namun memiliki keterbelakangan mental.

“Korban yakni AI berusia 18 tahun merupakan anak kedua dari pelaku. Sementara kakaknya W, 25, memiliki keterbelakangan mental dan adiknya S, 15 juga tinggal serumah dengan pelaku, ” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, Kamis (15/6).


Menurut Kapolsek dari hasil penyelidikan sementara, hanya AI yang dijadikan pelampiasan nafsu AN. Sedangkan S, tidak.

“Ini masih kita dalami, apakah adiknya juga dicabuli AN. Namun dari keterangan AN dan juga kita panggil S sama sama tidak mengakui dan hanya melakukannya kepada IS. Namun begitu kita masih mendalaminya,” tambah Kapolsek.

Baca Juga: Gadis 18 Tahun Laporkan Ayah Kandungnya, Kasusnya Bikin Miris

Dikatakan Kompol Tamba, perbuatan bejat itu sudah dilakukan AN kepada anak kandungnya AI sejak tahun 2013 lalu atau 10 tahun yang lalu sejak korban masih berusia 8 tahun. Sepeninggal istrinya yang meninggal dunia, AN tidak hentinya mencabuli anak kandungnya hingga membuat korban trauma.

“Karena selain dipaksa korban juga diancam pelaku apabila memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” terangnya.

Sepeninggal istrinya, pelaku diketahui juga sudah menikah lagi dengan seseorang yang masih satu keluarga dengan istrinya tersebut. Meski sudah menikah lagi, AN masih terus menerus mencabuli anak kandungnya tersebut. Hingga akhirnya ketika ada masalah ekonomi, istrinya itu kabur meninggalkan pelaku.

“Pengakuannya perbuatan ini dilakukan di dalam rumah ketika istri keduanya tidak berada di rumah. Istri keduanya ini enggak tau sampai mereka bercerai tiga tahun lalu,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga: Warga Tanjunguncang Meninggal Dunia Saat Begadang Tampung Air

Sampai akhirnya gadis 18 tahun itu sudah tak tahan lagi dan melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke Polsek Sekupang pada Minggu (11/6) kemarin. Berurai air mata, AI, mengaku dicabuli AN sejak ia masih berusia 8 tahun sampai sekarang. Bahkan setiap kali melakukan perbuatan bejat itu korban selalu diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

“Korban mengakui takut karena selalu diancam pelaku sehingga tak berani mengadukan kepada siapapun,” tuturnya.

Kasus pelecehan seksual ini selalu dilakukan di rumah pelaku di daerah Tanjung Riau Sekupang. Bahkan yang terakhir dilakukan pada Minggu, 11 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, sebelum akhirnya korban tak tahan dan melaporkan ke polisi.

Tidak butuh waktu yang lama, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan segera meringkus polisi di kediamannya.

Baca Juga: Pacaran Sebulan, Pekerja PT di Batam Cabuli Remaja hingga Diseret ke Meja Hijau

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, ia mengakui benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Perbuatan ini ia lakukan berulang kali di dalam rumahnya di daerah Tanjung Riau, Sekupang.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update