Kamis, 2 Januari 2025

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg Dari Malaysia 

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Karimun dan Bea Cukai Karimun. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Polres Karimun bekerjasama dengan Bea Cukai Kabupaten Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 32.7 kilo gram yang di selundupkan dari negeri jiran Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri ,Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pada Selasa (24/10/2022), Polres Karimun bersama pihak Bea Cukai mengamankan speed boat yang diduga membawa narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia.


Ia menjelaskan, terungkapnya berawal dari adanya informasi akan adanya pengiriman Sabu ke Kabupaten Karimun.

Baca Juga: Kadin Batam Kupas Strategi Menjaga Ketahanan Pangan untuk Hadapi Resesi Global

“Bekerjasama dengan pihak Bea Cukai tim melakukan pemantauan di sekitar perairan Kabupaten Karimun sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di pinggiran perairan selat Cacing Kecamatan kundur Kabupaten Karimun,” kata Harry, Jumat (28/10).

Masih kata Harry, saat kapal dikepung petugas, nahkoda kapal yang mengetahui adanya penyergapan nekat menceburkan diri ke laut.

“Pada saat didekati nahkoda kapal tersebut sempat menceburkan diri ke laut dan menenggelamkan dirinya. Setelah petugas melakukan pencarian selama kurang lebih 2 jam tidak ditemukan akhirnya tim melakukan pengamanan terhadap speed boat,” terang Harry.

Baca Juga: HDCI Kepri Bike Festival 2022 Resmi Dibuka, Promosikan Pariwisata Hingga Gelar Bazar UMKM

Pada saat speed boat tersebut dilakukan penyitaan petugas menemukan 30 bungkus narkotika jenis Sabu pada kurs ABK.

Dikatakan Harry, saat ini Polres Karimun sedang fokus pada pencarian nahkoda kapal pembawa barang haram tersebut di perairan  Cacing, Kundur, Kabupaten Karimun.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan fokus pada pencarian nahkoda yang berusaha menceburkan diri kelaut,” pungkas Harry.(*)

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Update