batampos – Personel Polsek Sekupang bersama instansi terkait dan warga melakukan penertiban pembangunan kios yang direncanakan dibangun di atas ROW jalan di kawasan Tiban IV.
Diketahui, rencana pembangunan kios tersebut ditolak oleh warga RT 12, RT 08 dan Yayasan Malay Scholl.
“Warga sudah menolak pembangunan kios tersebut dengan mengirimkan surat ke Satpol PP Kota Batam. Bahkan Rencana Lokasi kios tersebut sudah disegel menggunakan garis line,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Â Komplotan Curanmor Beraksi di Batam, Motor Curian Dijual ke Natuna dan Dabo
Kapolsek menyebut, personel polsek Sekupang melalui Bhabinkamtibmas, memberi pemahaman kepada pemilik kios yang akan membangun kios tersebut. Bahkan pemilik lokasi juga menolak pendirian kios yang berada di Row jalan.
“Pemilik lokasi tersebut menolak pendirian kios. Bhabinkamtibmas menengahi dan memberikan pemahaman dan edukasi. Bersyukur masyarakat bisa menerima dan langsung mebubarkan diri,” katanya.
Baca Juga:Â Sedang Pemulihan, Wakapolda Kepri Dilantik Secara Virtual
Pelaksanaan penertiban turut dihadiri oleh sejumlah personel yakni Kasi Ops Satpol-pp Kota Batam, Alex, Kanit Intelkam Polsek Sekupang, Ipda J. gultom, Kasi Trantib Kelurahan Patam Lestari , Susi, Korlap Satpol PP Kecamatan Sekupang, Said.
Termasuk dari Bhabinkamtibmas Patam Lestari Bripka Fajri, personel Satpol PP sebanyak 50 orang dan Ketua RW 08 Patam Lestari, Suwardi.
Dalam penertiban Satpol PP juga mengangkut sejumlah barang berupa 20 karung semen dan sejumlah meja.
“Pukul 10.25 Wib kegiatan selesai dilaksanakan Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” tutupnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra