batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengimbau dua pengusaha Batam yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tidak kabur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, pihaknya saat ini sedang berupaya memanggil dua tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen yang melibatkan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS). Direktur dan Direktur Utama PT JPK kini berstatus buronan (Red Notice) usai tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk proses penyidikan.
“Jadi imbauan kepada dua tersangka DPO tersebut untuk hadir memenuhi panggilan penyidik, bukan malah kabur. Pasalnya tersangka ini merupakan pengusaha di Batam dan konsumen yang menunggu atas tanggung jawab perbuatannya dalam hal ini sertifikat yang belum di serahkan,” ujarnya, Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga:Â Terpidana Hukuman Mati Asal China Meninggal Dunia di Lapas Batam
Lanjutnya, bahwa Johanis dan Thedy Johanis yang merupakan Direktur dan Direktur Utama PT JPK ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan konsumen yang menjadi korban penipuan pembelian Rumah Toko (Ruko) di kawasan Pasar Mitra 2, Batamkota.
“Konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dimana dari tahun 2017 , 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp 6 milyar,” terangnya.
Baca Juga:Â Pengendara Keluhkan Jalan Rusak dan Bergelombang di KDA
Artinya dua perusahaan ini di tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan PT Mitra Raya Sektarindo sebagai pengembang.
PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri.
“Tersangka dikenakan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.(*)