Rabu, 28 Januari 2026

Polisi Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lima calon PMI yang diamankan Tim Patroli Kapal Polisi (KP) Antasena-7006 Baharkam Polri yakni Muh Guntur, Muhammad Amin, Saypudin, Abenkuswara, dan Didi Septian Dino. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Tim Patroli Kapal Polisi (KP) Antasena-7006 Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (16/5).

Dalam operasi penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Komandan KP Antasena-7006, AKBP Samsudin, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Mardian Sori (38) dan Nyamidi (50). Keduanya diduga kuat berperan sebagai sopir dan calo yang mengurus keberangkatan secara ilegal.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman PMI ilegal. Setelah penyelidikan, kami mendapati sebuah mobil taksi yang membawa lima orang calon PMI di kawasan Pelabuhan Sekupang. Tim langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan di tempat,” jelas AKBP Samsudin, Sabtu (17/5).

Kelima calon PMI yang diamankan adalah Muh Guntur, Muhammad Amin, Saypudin, Abenkuswara, dan Didi Septian Dino. Kepada petugas, mereka mengaku hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan iming-iming pekerjaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp7 juta, satu unit mobil Toyota Calya berwarna biru dengan nomor polisi BP 1351 GU, satu unit sepeda motor Jupiter MX hitam BP 5263 PM, serta tiga tiket pesawat atas nama calon PMI dari Lombok ke Batam.

“Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut melalui jalur tidak resmi. Ini jelas membahayakan keselamatan mereka dan melanggar hukum. Kami akan tindak tegas,” tegas Samsudin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Ditpolair untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabranayah, menegaskan bahwa pengiriman PMI secara ilegal menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya penegakan hukum, selain kasus narkotika dan penyelundupan.

“Penanganan kasus PMI ilegal, narkoba, dan penyelundupan merupakan fokus utama patroli laut kami. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi warga negara dari praktik ilegal yang merugikan dan berisiko tinggi,” ujar Brigjen Idil.

Upaya ini sekaligus memperkuat pengawasan lintas batas di wilayah perairan Indonesia, khususnya kawasan perbatasan seperti Batam yang kerap menjadi jalur perlintasan ke negara tetangga. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update