Minggu, 3 November 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Buruh Bangunan di Sei beduk, Ada 22 Adegan

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240726 094111 scaled
Polsek Seibeduk gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Suryadi alias Yadi. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Polsek Seibeduk gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Suryadi alias Yadi buruh bangunan di lokasi kejadian yakni proyek ruko depan perumahan Nusa Indah, Seibeduk, Jumat (26/7). Yadi dianiaya dan dibakar hingga tewas oleh Yopi Yusnandi rekan sekerjanya pada tanggal 3 Juli lalu.

Rekonstruksi yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus pembunuhan tesebut.

Kapolsek Seibeduk Iptu Fikri Rahmadi di lokasi kejadian sebut, ada 22 adegan yang dilakukan pelaku untuk membunuh korban dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Cekcok Tengah Malam, Buruh Bangunan Aniaya dan Bakar Rekannya Hingga Tewas

“Sebenarnya Ada 26 adegan, tapi di lapangan bersama pihak Kejaksaan dirampungkan jadi 22 adegan. Berkas perkara ini sudah lengkap semua untuk proses persidangan, ” ujar Fikri.

Pantauan Batam Pos di lapangan, dalam rekonstruksi tersebut, korban meninggal di adegan ke 13 dan 14 saat pelaku membakar korban. Adegan sebelumnya juga memperlihatkan bagaimana pelaku menyerang korban terlebih dahulu kemudian dibalas korban dan selanjutnya korban dianiaya hingga sekarat, sebelum akhirnya korban dibakar menggunakan kompor gas.

“Korban masih ada napas saat pelaku menutupi badan korban dengan plastik dan tilam. Korban meninggal setelah dibakar pelaku, ” kata Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Alex.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan buruh bangunan ini dilatarbelakangi sakit hati. Korban disebut pelaku sebagai pribadi yang memiliki pembawaan yang kurang bagus. Suka mengomel tak tentu arah. Pelaku kesal sehingga muncul niat menghabisi korban pada Rabu (3/7) dini hari.

“Saya kesal pak, kayak perempuan omongan dia. Selama dua bulan lebih saya kerja di situ, saya muak dengan tingkah laku dia. Terakhir itu masalah sambal, saya salah ambil sambal dia saat makan, omongan dia sangat menyakitkan. Seperti perempuan ngomel nya,” ujar Yopi.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Yopi menjelaskan, malam kejadian saat dia akan tidur di lokasi proyek tersebut, dia melihat korban melintas depan kamarnya. Seketika rasa kesal dan ketersinggungannya tadi kembali muncul. Dia keluar lantas memukul wajah korban.

“Saya pukul ke wajahnya, dia balas tendang ke kemaluan saya. Saya kesakitan, jadi saya hantam dia sampai sekarat, ” ujarnya.

Setelah korban sekarat, pelaku lantas membungkus badan korban dengan pakaian dan tikar di depan lokasi mes tadi. Dia mencoba membakar korban dengan mancis namun mancis nya rusak, sehingga dia berinisiatif mencuri kompor gas tetangga mes yang ada di sisi bangunan ruko lainnya. Dengan kompor gas inilah, dia membakar korban hingga separuh tubuh korban gosong terbakar.

“Masih hidup dia saat saya bakar. Tapi setelah api besar sudah tak bergerak lagi, ” tuturnya.

Usai memastikan korban meninggal, dia kemudian naik ke lantai dua ruko dan duduk di sana menunggu kedatangan polisi.

“Saya akui salah makanya saya tak lari. Saya kesal dengan perilaku itu pak, ” kata Yopi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 380 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update