batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri gerebek gudang obat-obatan dari Tiongkok senilai Rp 1 miliar di Greenland, Batam Center.
Selain menyimpan obat-obatan, gudang tersebut difungsikan sebagai tempat penyimpanan produk kosmetik, makanan, suplemen serta kebutuhan rumah tangga.
Hampir semua barang yang ada di gudang tersebut tidak memiliki izin edar.
“Kami menggerebek gudang ini, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin (7/8).
Nasriadi mengatakan, dari penyelidikan sementara, gudang tersebut sudah beroperasi sejak Februari lalu. Barang-barang di gudang tersebut, dijual secara online.
“(Barang di gudang tersebut) nilainya mencapai Rp 1 miliar,” ucap Nasriadi.
Modus pelaku, kata Nasriadi mengirimkan produk-produk dari Tiongkok itu secara bertahap. Sesampai di Batam, barulah barang-barang itu diperjualbelikan secara ilegal. Tanpa, mengantongi dokumen yang lengkap.
“Ada empat orang yang kami amankan, dua pekerja, satu orang bagian administrasi dan satu orang pemiliknya,” ujar Nasriadi.
Baca Juga:Â BPOM Batam Telesuri Kosmetik Ilegal yang Dijual Secara Online
Pemilik usaha, MC masih menjalani pemeriksaan penyidik. Beberapa produk di gudang tersebut akan diuji ke laboratorium. Nasriadi mengatakan, hal itu untuk menguji kandungan yang ada di dalam produk tersebut. Apakah ada bahan berbahaya atau tidak.
“Kami juga telah mengecek dokumentasi pembukuan produk yang telah dijual atau diedarkan,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah ada korban atau laporan masyarakat atas produk yang dijual MC. Nasriadi mengaku, sampai sejauh ini belum ada laporan masyarakat.
Penggerebekan gudang ini, kata Nasriadi hasil kerjasama dengan Balai POM di Batam.
Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan sebanyak 113.817 pcs produk, yang terdiri dari kosmetik 76.827 pcs, obat sebanyak 385 pcs dan obat tradisional 213 pcs, suplemen kesehatan 18.947 pcs dan obat kuasi 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.
Reporter: AZIS MAULANA