batampos– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggerebek 2 lokasi server judi online. Dari lokasi, polisi menangkap 12 orang, yang terdiri dari 1 pengelola atau pemilik, serta 11 operator.
Dua lokasi yang digrebek yakni di lantai 7 Apartemen Sky Garden, Lubuk Baja, dan lantai 3 Apartemen Happy Greentown, Bengkong. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 unit komputer, laptop, 40 ponsel, buki tabungan, dan uang tunai Rp 15 juta.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penggrebekan ini berdasarkan laporan masyarakat dan mantan operator judi online tersebut. Penggrebekan dilakukan pada Senin (18/3) sore.
“Ada tawaran pekerjaan, dan ternyata tidak sesuai yang dijanjikan. Sehingga melapor ke kita,” ujar Nugroho.
BACA JUGA: 4 Tersangka Judi Bola ”SBOTOP” Akan Disidang
Nugroho menjelaskan judi online ini dengan website BOSCUAN89.COM. Modusnya, operator judi bertugas mengirimkan broadcast massage melalui WhatsApp ke nomor orang yang pernah bermain judi online.
“Darimana mereka dapat nomornya masih kita dalami. Jaringan ini tersambung atau server pusatnya di Kamboja,” katanya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah 3 bulan beroperasi dengan omset perbulannya mencapai Rp 2,2 miliar. Untuk masing-masing operator ditargetkan mendapatkan omset Rp 200 juta perbulannya.
“Pekerjanya ini bukan orang Batam dari Jakarta. Penindakan ini merupakan instruksi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk menghanguskan seluruh bentuk perjudian,” ungkapnya.
Sementara pengelola server, Salehan mengatakan ia merupakan otak dari pengoperasian server judi online tersebut. Ia mengaku pernah bekerja sebagai operator judi di Kamboja.
“Buka di Batam karena saya orang Batam. Untuk gaji operator sesuai target, kalau target penuh Rp 4,5 juta,” kata pria 34 tahun ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tantang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Y