Minggu, 22 September 2024

Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
pmi ilegal 1
Ilustrasi. Personel Polairud Polda mengamankan empat orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Foto: Polairud Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Bengkong berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Minggu (23/10/2022). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan 4 orang CPMI.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya menggrebek lokasi penampungan CPMI yang berada di Bengkong Pertiwi.



“Di lokasi kita menemukan 4 CPMI wanita yang berasal dari NTB dan Surabaya,” ujar Rio.

Baca Juga: Diupah Rp 10 Juta per Bungkus, Warga Batam Coba Selundupkan Sabu 26,6 Kg

Rio menjelaskan, dari lokasi pihaknya juga menangkap pelaku bernama Y. Pria 50 tahun ini pemilik lokasi penampungan dan bertugas menjemput serta mengantarkan CPMI ke Pelabuhan Batam Centre.

“Pelaku ini hanya bertugas mengurus di Batam. Untuk agen atay perekrut CPMI ini ada di NTB dan Sidoarjo. Dan ada juga yang berada du Malaysia,” katanya.

Dari pemeriksaan pelaku, pengiriman PMI ilegal ini sudah kerap dilakukan. Kepada polisi, Y mengaku mendapatkan pembayaran awal Rp 5 juta untuk mengurus keberangkatan CPMI tersebut.

Baca Juga: Hampir Sebulan Air Tak Ngalir, Warga Tanjunguncang Terpaksa Beli Air Galon

“Pembayaran awal sudah diterima pelaku. Nanti sisanya akan dibayar agen, jika PMI sudah bekerja,” ungkap Rio.

Sedangkan dari pengakuan CPMI, mereka tidak mengeluarkan biaya untuk bekerja di Negeri Jiran tersebut. Hanya saja, gajj mereka akan dipotong selama 3 bulan sebagai pengganti biaya keberangkatan dan pengurusan.

“Mereka (CPMI) tidak ada membayar. Semua diurusin, dari tiket, paspor. Tapi nanti gajinya dipotong setengah setiap bulannya,” terang Rio.

Rio menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian NTB, Sidoarjo, dan Malaysia untuk menangkap pelaku lainnya.

Baca Juga: 2 Kepsek di Batam Tersandung Korupsi, Ini Besaran Dana BOS per Siswa

“Di Malaysia ada pengurusnya berinisial L. Dan sudah kita masukkan DPO,” tegasnya.

Seain menangkap pelaku dan mengamankan CPMI, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BP 1646 DO, paspor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atay denda hingga Rp 15 Miliar.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update