Jumat, 22 November 2024

Polisi Grebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Melayu Nongsa, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan bersama Kasubdit dan jajaran memberikan keterangan terkait tiga tersangka penambang pasir ilegal di Mapolda Kepri, Senin (28/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Melayu, Nongsa. Dari lokasi, polisi menangkap 3 orang yang terdiri dari pemilik, pengawasan, dan pekerja.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan ini berawal saat Satlantas Polresta Barelang menggelar operasi Zebra Seligi 2024. Saat itu, polisi menindak truk bermuatan pasir di Simpang Kepri Mall.


“Berawal dari penertiban itu, kami menelusuri asal usul sumber pasir yang dimuat oleh truk tersebut,” ujarnya di Mapolda Kepri, Senin (28/10) siang.

Dari penyelidikan, pasir tersebut diangkut sopir truk dari kawasan Kampung Melayu. Kemudian polisi mendatangi lokasi dan menangkap 3 orang yakni ES, K, dan R.

Baca Juga: Persoalan Lahan, Dua Kelompok Bersitegang di Pelabuhan Sagulung

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk bermuatan pasir, 1 unit mesin sedot pasir, 1 unit sekop, 1 unit pipa paralon, 1 unit selang dan gerobak.

“ES sebagai pemilik mesin sedot, K sebagai pengawas lapangan dan R sebagai supir truk,” kata Ade.

Kepada polisi, pelaku mengaku tambang pasir itu sudah beroperasi selama setahun. Dalam sehari, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan 2 – 7 truk dengan harga jual Rp 750 ribu per truk.

Sementara Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini mengatakan pihaknya saat ini tengah serius menangani kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan ilegal. Hal ini juga sesuai atensi Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah.

“Kami menghimbau kepada siapapun yang melakukan kegiatan-kegiatan pertambangan secara ilegal agar menghentikan kegiatannya. Jika kami temukan, maka akan kami proses,” katanya.

Baca Juga: Hewan Hampir Punah Diselundupkan ke Negara Tetangga

Menurut dia, banyaknya tambang pasir ilegal ini karena banyaknya permintaan barang. Sebab, harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan pasir dari penambangan resmi.

“Harga pasir (ilegal) ini dijual sangat murah kepada masyarakat. Sehingga, tambang pasir ilegal di Kota Batam terus bermunculan hingga saat ini,” tutupnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update