batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menghentikan penyelidikan dugaan malapraktik yang diduga dilakukan terhadap pelapor atau pasien Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji, atas nama Hetty Elvi Situngkir.
Kuasa Hukum Pelapor, Natalis Zega, menyebut kondisi terkini pelapor hanya terbaring di tempat tidur setelah operasi yang dijalaninya paska kecelakaan yang dialaminya pada akhir 2023 lalu.
Pascaoperasi tersebut, korban yang awalnya hanya mengalami cedera di bagian pinggang dan lebam di bagian lutut sebelah kiri, justru menjalani tindak operasi tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
”Sekarang setelah operasi, bukan membaik, bahkan tulang pinggang klien saya dan kaki sebelah kirinya tidak normal lagi. Bergeser posisinya setelah tindakan operasi yang dilakukan rumah sakit juga tanpa ada pemberitahuan apapun ke keluarga,” terangnya, Senin (1/4).
Baca Juga: Batam Akan Diserbu Pencaker usai Lebaran, Rudi: Batam Butuh yang Punya Keahlian
Selaku kuasa hukum, Natalis menyayangkan adanya penghentian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas laporan dugaan malapraktik yang diduga dilakukan RS terhadap korban. Pihaknya menilai hal ini telah melanggar undang-undang yang belaku. Dikarenakan, seluruh poin pemeriksaan sudah terlengkapi, mulai dari bukti hingga adanya saksi kunci dalam kasus ini.
Tidak hanya itu, dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak Kepolisian juga menerangkan bahwa penanganan yang dilakukan RS sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
”Alasan SP3 adalah sudah sesuai SOP. Namun, fakta lain tampaknya dibantah, mulai dari adanya barang bukti, hingga saksi kunci yaitu kakak korban yang tahu sejak awal,” paparnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa keluarga korban pada dua hari lalu diminta untuk menghadiri panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Ia menyebut, dalam pertemuan yang berlangsung tanpa adanya kuasa hukum, pihak Rumah Sakit juga disebutkan berusaha menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan perdamaian.
”Mereka dipanggil kesana dan merasa terintimidasi tanpa ada pendampingan. Bahkan, hendak diberi uang, namun ditolak oleh keluarga korban,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, hanya membenarkan penghentian penyelidikan kasus. “Dikarenakan tidak cukupnya bukti” ujarnya.
Polda Kepri juga telah melakukan tindakan mediasi antara pelapor dan terlapor sebelumnya. “Sebelum dihentikan, kami sudah pernah melakukan mediasi,” sebutnya.
Lanjutnya, mengenai terkait uang yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada korban, pihak Polda Kepri tidak mengetahui secara pasti hal tersebut. (*)
Reporter : Azis Maulana