Kamis, 19 September 2024
spot_img

Polisi Imbau Warga Tidak Sebar Video Asusila Mahasiswa Batam, Nanti Bisa Ditangkap dan Jadi Tersangka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku Penyebar Video Asusila 3 F Cecep Mulyana scaled e1697718765865
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi memberikan keterangan pengungkapan tersangka penyebar video asusila mahasisiwi di Batam saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (19/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri meminta masyarakat tidak menyebarkan lagi video berunsur asusila terkait salah satu mahasiswi Batam yang viral di media sosial instagram.

“Apabila masyarakat, khususnya di Batam yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut harap dihapus dan jangan lagi disebarkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, Jumat (20/10).



Dia menegaskan, akan memberikan hukuman kepada siapa saja pihak dengan sengaja yang ketahuan masih menyimpan dan menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Ini Ternyata Pelaku Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam

“Kalau masih ada penyebaran video tersebut, maka kami akan menetapkan tersangka baru lagi. Kami akan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menyebarkan video tersebut. Karena ini sangat tidak bermoral,” tegasnya.

Nasriadi berharap, masyarakat dapat memberikan dorongan moral kepada korban dengan memberikan motivasi. Karena kata dia, korban masih berstatus mahasiswi.

“Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan video tersebut. Mari kita berikan motivasi kepada korban, karena dia masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Batam,” katanya.

Baca Juga: Diduga Inisiasi Perjokian IMEI di Batam, Pemilik Konter Lucky Star Disidang

Untuk saat ini, kata Nasriadi, kondisi korban masih sangat tertekan dan sudah didampingi oleh tim psikologi untuk menenangkan korban.

“Karena dia ini pertama menjadi korban penganiayaan dari tersangka, yang kedua dia menjadi objek seksual dan menjadi korban pornografi yang disebarkan oleh tersangka,” jelasnya.

Polisi telah menangkap tersangka berinisial AN, 22, terkait kasus penyebaran video berunsur asusila terhadap salah satu mahasiswi di Batam. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img
spot_img

Update