batampos – Polisi menjaga ketat penggeledahan rumah pejabat bea cukai di Batam. Penggeledahan ini sudah berlangsung dari Selasa (6/6) pagi sampai siang ini.
Dari pantauan batampos, dua orang polisi menjaga rumah bercat putih tersebut.
Tak ada yang mau bicara dari penggeledahan itu, baik dari kepolisian maupun satpam yang berjaga di lokasi perumahan.
Terkait penggeledahan ini, Humas KPK Ali fikhri membenarkannya. “Hari ini (6/6) Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Ali dari siaran persnya.
Baca Juga:Â KPK Geledah Rumah Mewah di Batam, Milik Mantan Pejabat BC Batam
Ia mengatakan, lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Rumah tersebut berada di Klaster Everest, Grand Summit, Southlink, Sekupang.
Sampai saat ini, penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Jeratan hukum itu dilakukan, setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.