batampos – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengirimkan berkas kasus dugaan korupsi klaster kedua dana hibah ke Kejati Kepri.
Hal itu disampaikan oleh, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan. “Sudah kami kirimkan,” katanya, Selasa (27/11).
Berkas yang dikirimkan itu, masih menyebutkan 4 tersangka. Reza mengatakan sampai saat ini belum ada penambahan tersangka atas kasus korupsi ini. “Masih 4,” ujarnya.
Atas kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara maraton.
Baca Juga: Polisi Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri
Satu per satu satu saksi dipanggil ke Mapolda Kepri. Bahkan, penyidik datang ke Tanjungpinang untuk memeriksa beberapa saksi yang tidak dapat datang ke Batam.
Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri menangkap 4 orang tersangka kasus korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp 1,6 miliar. Penangkapan terhadap 4 tersangka ini dimulai dari Zu, yang diamankan Kamis (8/12) pukul 07.30 di kilometer 8 atas, Tanjungpinang.
Lalu, tim Subdit Tipidkor lainnya bergerak menangkap On di hari yang sama pukul 07.30 di Perumahan Hang Lekir, Tanjungpinang. Tersangka An, ditangkap tim 3 pukul 07.30 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Atas, Tanjungpinang. Tersangka S ditangkap pukul 08.30 di Perumahan Citra Pelita, Tanjungpinang.
Baca Juga:Â Polda Kepri Gelar Perkara Khusus Terkait Kapal MT Sea Tanker II
Dari informasi didapat Batam Pos, kerugian negara ini dari dana hibah yang dikucurkan dari APBD Pemprov Kepri tahun 2020. Hibah ini untuk membuat berbagai kegiatan. Namun, faktanya tidak ada satu pun kegiatan yang dilaksanakan.
Penangkapan keempat orang ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan klaster pertama dana hibah Dispora Provinsi Kepri tersebut.
Klaster pertama polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni Muksin alias Usin, alias Ucin alias Tata, Tri Wahyu Widadi, 44, mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri, Suparman alias Arman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. (*)
Reporter: FISKA JUANDA