Kamis, 19 Februari 2026

Polisi Masih Tahan 35 Orang, Berharap Warga yang Ditahan Dibebaskan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos  – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar, menyikapi proses hukum yang ditetapkan kepada warga Rempang yang diamankan polisi pada aksi unjuk rasa untuk mempertahankan dan memperjuangkan haknya.

Ia meminta puluhan warga yang ditahan itu dibebaskan tanpa syarat. Pasalnya, warga itu berjuang untuk mempertahankan hak sebagai masyarakat tempatan di Rempang.


Taba tak menampik memang ada yang bertindak anarkis dalam aksi bela Rempang di depan kantor BP Batam, beberapa waktu lalu. Namun bagi mereka yang tidak melanggar hukum agar segera dibebaskan.

”Memang ada yang melakukan tindakan anarkisme. Yang tidak melanggar hukum, kita minta untuk dibebaskan. Saya sedang menjalin komunikasi dengan Polda, bahwa Iswandi (Abang Long) itu dibebaskan tanpa syarat. Menurut saya dia masih batas kewajaran, dia hanya orator,” ujar Taba saat dijumpai, Selasa (19/9).

Soal bahasa provokator yang ditujukan kepada para pengunjuk rasa yang diamankan juga, menurutnya, tidak tepat. Sebab, vokal lantang dalam orasi demi mempertahankan hak hidup tak bisa dikatakan sebagai provokasi.

”Ini yang saya bilang harus dibuktikan. Provokator itu apa? Apakah karena orang itu lantang bersuara disebut provokator? Memang dalam penyampaian orasi kita harus memprovokasi, namun mengarah ke perjuangan dan mempertahankan haknya. Itu bisa dinilai dari kalimatnya,” ujar dia.

”Padahal sudah sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Harusnya, ’kacamatanya’ jangan dualah. Kecuali fatal, seperti tindak pidana kekerasan seperti yang diatur dalam KUHP,” tambah Taba.

Dia juga menginginkan agar polisi memberi akses kepada pengacara untuk mendampingi proses hukum warga yang ditahan. ”Beri saja akses penasehat hukum sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa penasehat hukum berhak dan tersangka berhak didampingi. Kalau polisi memproses ini secara hukum, beri juga kepada penasehat hukum untuk pendampingan,” katanya.

Bagi Taba, peristiwa yang terjadi sejauh ini dikarenakan warga yang tetap berdiri tegak mempertahankan hak. ”Ini ada sebab akibat. Kalau ini tetap mengacu pada hukum positif, saya khawatir ini masih membekas ke masyarakat,” pungkasnya.

Ribuan masyarakat melakukan demo di kantor BP Batam, Senin (11/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Polisi Masih Tahan 35 Orang

Sementara itu, sebanyak 35 orang terlibat dalam aksi unjuk rasa warga Rempang beberapa waktu lalu masih ditahan di Polda Kepri dan Polresta Barelang. Saat ini untuk proses hukum polisi masih dalam penyelidikan dan penyidikan perkara.

”35 orang yang ditahan memenuhi unsur pidana pascakejadian tanggal 11 September lalu masih dalam penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (19/9).

Ia mengatakan, untuk advokasi pendampingan hukum dan penasihat hukum yang belum sempat bertemu dengan tahanan dari pihaknya meminta maaf, sebab saat ini penyidik masih konsentrasi pemeriksaan.

”Kami mohon maaf, sebab sedang konsentrasi terhadap para tahanan, dari apa yang mereka lihat dan apa yang dirasakan, dan dialami itu betul-betul merasa menyesal,” ujarnya.

Pandra menambahkan, terdapat tersangka yang mengikuti aksi unjuk rasa usai menerima uang Rp 20 ribu dan diberikan nasi bungkus. ”Karena ada yang menerima uang Rp 20 ribu dan diberikan nasi bungkus saat terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut tanpa mengenal arah dan akhirnya mereka menyesal di kemudian hari. Ada juga di antara mereka yang menggunakan zat adiktif (narkoba),” terangnya.

Polda Kepri berharap Batam terjaga keamanannya dan kepada netizen diimbau bijak dalam bermedia sosial. ”Sebab kami sudah data-datanya. Jangan sampai berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menjelaskan, meski kasus kerusuhan penolakan relokasi Galang telah bergulir di Kejari Batam, namun pihaknya belum punya wewenang terkait penanganan kasus, itu. Sebab, pihaknya masih sebatas menerima Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang.

”Untuk penanganan kasus itu, kami belum punya wewenang. Karena baru hanya menerima SPDP,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, Kejari Batam juga belum mengetahui seperti apa proses penyidikan kasus tersebut. Sehingga tidak bisa berkomentar banyak terkait tindak pidana kerusuhan yang telah menetapkan 41 tersangka dari Polresta Barelang.

”Ya kami juga belum tahu seperti apa. Berkas saja belum kami terima. Itu masih wewenang polisi,” jelas Andreas.

Diakui Andreas, pihaknya juga tengah menunggu berkas perkara, untuk mengetahui perkembangan penyidikan. ”Kami juga menunggu berkas perkara, sehingga tahu seperti apa perkembangan penyidikan,” sebutnya.

Diketahui, kasus kerusuhan atas penolakan relokasi kawasan Tempang bergulir ke Kejaksaan Negeri Batam. Dimana, dalam kurun waktu seminggu ini, Kajari Batam telah menerima tiga Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari puluhan tersangka.

Dimana SPDP pertama diterima pada 12 September lalu dengan 7 orang tersangka.

Kemudian pada tanggal 14 September pihaknya kembali menerima SPDP kedua. Kemudian berlanjut SPDP ketiga pada 15 September dari penyidik Polresta Barelang.

SPDP tanggal 14 dan 15 September, jumlah tersangkanya lebih banyak, yakni 34 tersangka, semuanya dari Polresta Barelang. Sehingga total tersangka yang ditetapkan penyidikan 41 orang. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA / YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG

SALAM RAMADAN