batampos – Sebanyak 35 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa relokasi warga Rempang beberapa waktu lalu masih ditahan Polda Kepri dan Polresta Barelang. Saat ini untuk proses hukum polisi masih dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
“35 orang yang ditahan memenuhi unsur pidana pasca kejadian tanggal 11 September lalu, masih dalam penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (19/9).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari beberapa tersangka yang mengikuti aksi unjuk rasa karena imbalan uang Rp 20 ribu dan diberikan nasi bungkus.
“Karena ada yang menerima uang Rp 20 ribu dan diberikan nasi bungkus saat terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut tanpa mengenal arah dan akhirnya mereka menyesal di kemudian hari. Ada juga diantara mereka yang menggunakan zat adiktif (narkoba),” terangnya.
Baca Juga:Â Polisi Distribusi Bantuan Sekolah dan Data Warga Terdampak Relokasi di Rempang
Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta maaf kepada penasihat hukum yang belum sempat bertemu dengan tahanan sebab saat ini penyidik masih konsentrasi melakukan pemeriksaan.
“Kami mohon maaf sebab sedang konsentrasi terhadap para tahanan,” ujarnya.
Polda Kepri berhadap agar situasi ini bisa terjaga dan netizen juga diimbau bijak dalam bermedia sosial.
“Sebab kami sudah punya data-datanya, jangan sampai berhadapan dengan hukum,” sebutnya. (*)
Reporter: Azis Maulana