Kamis, 18 April 2024
spot_img

Polisi Memburu 2 Pengusaha Properti Batam

Berita Terkait

spot_img

 

 

 

batampos  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melalui Subdit II Eksus telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus perlindungan konsumen PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur (JPK). Adapun, dua pengusaha yang berperan sebagai Diretur di PT JPK dinyatakan tersangka dengan status buron (DPO) yaitu Thedy Johanis dan Johanis.

dpo

”Sudah beberapa saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan dan juga termasuk tersangka Djoni Ong dari PT Mitra Raya Sektarindo. Saat ini masih berkoordinasi dengan Police to Police untuk mencari keberadaan tersangka DPO tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi, Kamis (18/5).

Sementara untuk red notice, pada pekan depan sudah mulai dilayangkan kepada dua tersangka. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Kadiv Tipiter Mabes Polri, dan minggu depan sudah dilayangkan red notice,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Komarudin, mengatakan, untuk para korban yaitu konsumen total ada 59 orang, tidak menutup kemungkinan kerugian yang dialami bisa lebih dari Rp 6 miliar yang telah di laporkan oleh dua konsumen sebelumnya.

”Kami masih proses untuk konsumen yang lain yang sudah melapor tapi statusnya laporan pengaduan masyarakat. Saat ini, masih fokus terhadap pencarian kedua tersangka ini,” ujarnya.

Adapun, harga tiap rukonya yakni Rp 2 miliar lebih, untuk unitnya sudah dibangun seluruhnya 95 persen, akan tetapi hingga kini hak para konsumen yang telah memenuhi kewajiban itu tidak terpenuhi oleh PT Jaya Putra Kundur (JPK) sebagai pemilik lahan.

”Jadi, konsumen membeli unit ruko dari PT Mitra Raya Sektarindo (pengembang) dan sudah melunasi pembayaran walapun dilakukan secara berangsur dan dilakukan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), dimana menyebutkan dalam perjanjian tersebut sertifikat akan diserahkan ke konsumen,” terangnya.

Namun, kenyataannya PT Mitra Raya tidak bisa menyerahkan sertifikat ke pada konsumen yang sudah melunasi kewajibannya sebab sertifikat itu berdasarkan perjanjian antara PT Mitra Raya dan PT Jaya Putra Kundur (JPK) sebagai pemilik lahan bahwa yang mengurus sertifikat ialah PT JPK oleh dua orang yang telah ditetapkan tersangka (DPO) tersebut.

”Menurut informasi dari PT JPK, sebagai pemilik lahan ada kewajiban dari PT Mitra Raya yang belum selesai untuk pembangunan unit ruko oleh karena itu sertifikat di tahan oleh PT JPK,” sebutnya. ”Semestinya, PT JPK menyerahkan ke PT Mitra Raya lalu PT Mitra Raya menyerahkan ke konsumen,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Update