
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap sindikat pencurian motor di Batam. Ada dua orang pelaku ditangkap, 6 Februari 2023.
Dari penyelidikan polisi, sindikat pencurian sepeda motor ini sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi di Batam. “Kami menangkap As dan Rks,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto, Rabu (8/2).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan kendaraan mereka. Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu. Dari penyelidikan dilakukan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kampung Melcem, Tanjung Sengkuang, Batam.
Baca Juga: Membahayakan, Warga Batam Keluhkan Lampu PJU yang Padam
Polisi menangkap As tanpa perlawanan. Lalu, dari keterangan As, polisi mengantongi informasi mengenai rekan As. Dari As diketahui rekannya berada di Tanjunguma. Selang beberapa jam dari penangkapan As, polisi menangkap Rks.
“Keduanya berperan sebagai pemetik (pencuri sepeda motor),” kata Ary Baroto.
Pemeriksaan polisi terhadap kedua pelaku, ternyata mereka jaringan sindikat pencurian motor. Keduanya sudah cukup lama beraksi di Batam. Dari pengakuan keduanya, ada 20 lokasi pencurian.
Lokasi-lokasi itu tersebar di berbagai wilayah di Batam. Modusnya dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan kaki. Lalu, membawa lari sepeda motor tersebut. “Mereka beraksi saat malam hari dan di kawasan permukiman masyarakat yang sepi,” tutur Ary.
Baca Juga: Stok Vaksin di Batam Kosong, Warga Kesulitan Vaksinasi Booster
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini sebanyak 6 unit ponsel, 4 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 300 ribu.
Atas pengungkapan kasus ini, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa cek di Mapolda Kepri. Syarat untuk mengambil kendaraan itu STNK dan BPKB,” ungkap Ary Baroto. (*)
Reporter: FISKA JUANDA



