Sabtu, 28 September 2024

Polisi Pantau Media Sosial di Masa Kampanye Pemilu 2024

Berita Terkait

spot_img
simak nih cara kerja provokator medsos 1 orang 4 akun m 129878 640x421 1
Ilustrasi

batampos – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial di masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani.

“Kami masih dilakukan pemantauan, sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan berkaitan UU ITE berkaitan dengan pemilu,” ujarnya, Selasa (12/12).



Ia menyampaikan informasi yang tidak benar (hoaks) sifatnya ialah ketika ada korban yang di rugikan.

“Jadi tidak bisa temuan dari hasil patroli siber saja yang semakin ditingkatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Kali Yuda Melakukan Perbuatan Keji Untuk Pastikan Istrinya Tewas

Ia mengatakan, terkadang penelusuran pelanggaran dalam dunia maya tidak hanya berdasarkan patroli semata. Misalnya ada ujaran kebencian, hoaks, atau hal-hal berbau SARA, sering didapat dari aduan masyarakat.

Aduan ini, lanjutnya, kadang-kadang melalui akun-akun resmi milik polisi. Atau masyarakat sering menandai akun resmi polisi, jika menemukan pelanggaran.

“Biasanya itu kami tindaklanjuti. Jika itu melanggar UU ITE atau pidana khusus, kami lanjutkan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update