batampos – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial di masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani.
“Kami masih dilakukan pemantauan, sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan berkaitan UU ITE berkaitan dengan pemilu,” ujarnya, Selasa (12/12).
Ia menyampaikan informasi yang tidak benar (hoaks) sifatnya ialah ketika ada korban yang di rugikan.
“Jadi tidak bisa temuan dari hasil patroli siber saja yang semakin ditingkatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Kali Yuda Melakukan Perbuatan Keji Untuk Pastikan Istrinya Tewas
Ia mengatakan, terkadang penelusuran pelanggaran dalam dunia maya tidak hanya berdasarkan patroli semata. Misalnya ada ujaran kebencian, hoaks, atau hal-hal berbau SARA, sering didapat dari aduan masyarakat.
Aduan ini, lanjutnya, kadang-kadang melalui akun-akun resmi milik polisi. Atau masyarakat sering menandai akun resmi polisi, jika menemukan pelanggaran.
“Biasanya itu kami tindaklanjuti. Jika itu melanggar UU ITE atau pidana khusus, kami lanjutkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana