Sabtu, 21 September 2024

Polisi Pastikan Uang Dolar Singapura Palsu Tak Beredar di Kepri

Berita Terkait

spot_img
itreskrimum Polda Kepri membongkar peredaran uang palsu (upal) dolar Singapura. Ada sebanyak 4 orang pengedar upal diamankan, Bh, Ah, My dan C.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan (baju putih) memperlihatkan barang bukti uang Dolar Singapura palsu. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan uang palsu dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 SGD atau setara RP 45 miliar tidak beredar di Batam. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polda Kepri.

“Kami sudah amankan seluruh barang bukti beserta empat tersangka. Kini proses penyidikan terus bergulir berkolaborasi dengan Divhubinter Polri guna membongkar sindikat uang palsu tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, kepada Batam Pos, Senin (5/2).



Dalam mengungkap sindikat ini, beberapa waktu lalu Polda Kepri berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) dan Divhubinter Polri, alhasil empat tersangka komplotan uang palsu dolar Singapura beserta 390 lembar pecahan 10.000 SGD disita polisi.

“Keempat tersangka ditahan dengan rentan waktu yang berbeda dari hasil pengembangan atas laporan korban yang kami terima,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Uang Dolar Singapura Palsu, Begini Money Changer Bedakan dengan Uang Asli

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, penyelidikkan dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk lokasi tempat pembuatan uang palsu tersebut berada di salah satu kota di Jawa Barat.

“Barang dan alat bukti itu ditemukan bermuara disana dari keempat tersangka yang diamankan, saat ini kami (Polda Kepri) masih melakukan pendalaman,”ujarnya.

Polda Kepri memastikan uang palsu tersebut belum ada ditemukan lagi beredar di Batam, Kepri usai pengungkapan yang dilakukan oleh kepolisian beberapa waktu lalu. “Artinya ini salah satu pencegahan tidak sampainya tersebar uang palsu itu,” jelasnya.

Pandra mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menawarkan mata uang asing dengan jumlah banyak harap dikoordinasikan benar-benar kepada pihak berwajib seperti Bank Indonesia (BI) atau ke Kepolisian.

“Jadi apabila masyarakat menemukan atau ditawarkan mata uang asing yang diduga palsu terlebih dengan jumlah yang banyak harap melaporkan ke pihak berwajib,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update