Selasa, 26 November 2024

Polisi Pastikan Uang Dollar Palsu Tidak Beredar di Kepri

Berita Terkait

spot_img
Ditreskrimum Polda Kepri menunjukkan uang dollar Singapura palsu berjumlah 390 lembar masing-masing pecahan senilai 10 ribu dollar dan dikalkulasi senilai Rp 45 miliar, Rabu (31/1). F. Azis Maulana

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan uang palsu (upal) dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 atau setara Rp 45 miliar tidak beredar di Batam. Seluruh barang bukti telah diamankan penyidik Polda Kepri.

”Kami sudah amankan seluruh barang bukti beserta empat tersangka. Kini proses penyidikan terus bergulir dengan berkolaborasi dengan Divhubinter Polri guna membongkar sindikat uang palsu tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, kepada Batam Pos, Senin (5/2).


Dalam mengungkap sindikat ini beberapa waktu lalu, Polda Kepri berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) dan Divhubinter Polri, alhasil empat tersangka komplotan uang palsu dolar Singapura beserta 390 lembar pecahan SGD 10.000 disita polisi.
”Keempat tersangka ditahan dengan rentang waktu yang berbeda dari hasil pengembangan atas laporan korban yang kami terima,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Batam Minta Bea Cukai Usut Tuntas Kasus Penyelundupan Mikol

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menuturkan penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan lokasi tempat pembuatan uang palsu tersebut. Tepatnya, berada di salah satu kota di Jawa Barat.

”Barang dan alat bukti itu ditemukan bermuara di sana dari keempat tersangka yang diamankan. Saat ini kami (Polda Kepri) masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Polda Kepri memastikan uang palsu tersebut belum ditemukan lagi beredar di Batam dan Kepri, usai pengungkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu. ”Artinya ini salah satu pencegahan tidak sampai tersebarnya uang palsu itu,” jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Penumpang, ASDP Punggur Tambah Trip Kapal Roro ke Tanjung Uban

Pandra mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menawarkan mata uang asing dengan jumlah banyak harap dikoordinasikan benar-benar kepada pihak berwajib seperti Bank Indonesia (BI) atau ke kepolisian. ”Jadi apabila masyarakat menemukan atau ditawarkan mata uang asing yang diduga palsu terlebih dengan jumlah yang banyak harap melaporkan ke pihak berwajib,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update