
batampos – Kepolisian Sektor Sekupang memastikan bahwa laporan kehilangan uang tunai senilai Rp 210 juta yang dilaporkan seorang guru di SMAN 24 Batam bernama Ita, 46, warga Tanjung Riau, Sekupang, adalah fiktif. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa uang dalam jumlah besar yang diklaim raib di kawasan KFC Tiban, Sekupang, Senin (14/7), tersebut sebenarnya tidak pernah ada.
“Dari hasil penyelidikan kami, baik berdasarkan rekaman CCTv di lokasi kejadian maupun hasil konfirmasi dengan pihak Bank Bukopin, tidak ada bukti yang mendukung bahwa pelapor benar-benar kehilangan uang sebesar itu. Kami pastikan uang tersebut tak pernah ada,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (24/7).
Awalnya, Ita mengaku baru saja menarik uang tunai Rp 210 juta dari Bank Bukopin cabang Nagoya, lalu menyimpannya di dalam mobil Suzuki Ignis oranye miliknya yang diparkir di halaman KFC Tiban. Ia kemudian melaporkan bahwa mobilnya dibobol dan uang tersebut raib.
Namun, setelah diselidiki, cerita itu terbukti tidak sesuai fakta. Rekaman CCTv di area parkir tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan atau upaya pembobolan terhadap kendaraan pelapor.
Baca Juga: Taman Baru Akan Dibangun di Depan Pollux Habibie, Pemko Batam Matangkan Desain
“Tidak ada pelaku yang mendekati mobil, tidak ada yang membobol. Mobil dalam keadaan utuh, dan tidak ada kerusakan,” jelas Ridho.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterangan Ita soal penarikan uang dari Bank Bukopin. Hasilnya, bank menyatakan bahwa Ita bukan nasabah aktif mereka dan tidak ada catatan transaksi penarikan dana dalam jumlah besar atas nama yang bersangkutan pada tanggal tersebut.
“CCTv bank juga sudah kami periksa. Tidak ada aktivitas pelapor menarik uang. Artinya, uang Rp 210 juta itu memang tidak pernah ada,” kata Ridho.
Dihadapkan dengan bukti-bukti tersebut, Ita akhirnya mengakui bahwa ia sengaja merekayasa laporan tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku sedang mengalami tekanan karena memiliki utang dalam jumlah besar yang jatuh tempo pada hari kejadian.
“Pelapor mengaku punya utang yang harus segera dibayar. Karena merasa terdesak dan panik, ia membuat skenario pencurian untuk meyakinkan pihak tertentu agar tidak ditagih,” ungkap Ridho.
Disinggung mengenai asal utangnya, polisi menjawab tidak mendalami lebih jauh hal itu karena dianggap bersifat pribadi dan bukan fokus utama penyidikan.
“Masalah utangnya kami tidak gali lebih lanjut karena itu privasi. Yang kami dalami adalah keabsahan laporan curat itu. Kalau sampai kami buka detail soal utangnya, bisa menimbulkan kesan seolah-olah kami mendiskreditkan pelapor,” tambahnya.
Atas tindakan membuat laporan palsu, Ita kini terancam dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: BMKG Pastikan Tak Ada Titik Api di Kepri, Kualitas Udara Batam Masih Aman
Ridho mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kantor polisi sebagai pelarian dari persoalan pribadi seperti utang atau tekanan finansial lainnya.
“Kami sering temui kasus seperti ini. Ada yang lapor motor hilang padahal sebenarnya hanya ingin hindari penagihan leasing. Ini tidak bisa dibenarkan. Laporkanlah peristiwa yang benar-benar terjadi. Kalau memang ada kejadian, kami akan proses sesuai hukum. Tapi kalau tidak pernah terjadi, justru bisa dipidana,” imbaunya.
Ia juga menambahkan, tindakan seperti ini justru merugikan diri sendiri dan bisa mengganggu kerja aparat dalam menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan perhatian.
Sementara itu pantauan Batam Pos di SMAN 24 Batam di Tanjung Riau Sekupang, guru Ita tidak masuk kemarin. Diketahui Ita merupakan guru mata pelajaran Ekonomi di sekolah tersebut.
“Hari ini buk Ita gak masuk, ibuk itu ngajar ekonomi kelas 10 dan 11,” ujar salah seorang guru di sekolah tersebut. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



