Sabtu, 23 November 2024

Polisi Patroli di Kawasan Batamcentre, 37 Pemotor Ditindak

Berita Terkait

spot_img
Satlantas Polresta Barelang saat razia balap liar dan knalpot brong di simpang Kara, Batam Center, Sabtu (2/12). F Dalil Harahap/batam Pos

batampos – Unit Turjawali Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli blue light di kawasan Batam Centre, Sabtu (2/12) malam. Dalam kegiatan ini, polisi menindak 37 pemotor.

Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir ke beberapa lokasi. Yakni, area sekitar Hotel 01, Hotel Harmoni One, Simpang Franky dan Simpang Kara.


KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).

“Setiap malam sabtu dan malam minggu kami melaksanakan kegiatan Patroli rutin. Ini sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” ujarnya.

Baca Juga: Bunga Mengaku Yuda, Suaminya Mau Maju Calon Bapati Dimodali ‘Mamaknya’

Adapun pelanggar yang ditindak karena menggunakan knalpot brong, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kelengkapan administrasi kendaraan lainnya.

“Pelanggar didominasi oleh remaja. Kita tindak dengan ditilang, dan untuk yang remaja kita berikan edukasi, dan buat surat pernyataan,” katanya.

Baca Juga: Kompol Dwi Ramadhanto Jabat Kasat Reskrim Polresta Barelang

Dalam kegiatan tersebut, Yudhi meminta para remaja untuk tidak terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong. Sebab, akan merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap, untuk para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update