Sabtu, 5 Oktober 2024

Polisi Periksa Saksi Ahli dan KPU, Kasus Laporan TKD Prabowo-Gibran

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 12 29 at 16.04.26 e1703843426811
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat memberi keterangan kepada media di Mapolresta Barelang, Jumat (29/12). F.Polresta Barelang

batampos– Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang dilayangkan Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran masih bergulir di Mapolresta Barelang.

Laporan ini mengenai tindakan arogansi Bawaslu Kepri, terkait pencopotan paksa baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome To Batam.

“Sampai saat ini tidak ada pencabutan laporan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1).

BACA JUGA: Laporan TKD Pasangan Prabowo-Gibran Diterima, Polisi Irit Komentar

Ramadhanto menjelaskan dalam laporan tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan sejumlah saksi. Diantaranya saksi ahli, dan saksi dari KPU.

“Kami dalam hal ini berkoordinasi dengan KPU. Apakah ini masuk dalam ranah UU Pemilu atau UU Umum,” katanya.

Menurut Ramadhanto, keterangan saksi ahli dan KPU tersebut berguna untuk menentukan pihak mana yang berwenang melaksanakan penindakan ataupun melaksanakan proses dari laporan tersebut.

Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan karena penurunan baliho yang dilakukan dinilai arogan. Padahal pemasangan baliho tersebut sudah mengantongi izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

Pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU. (*)

Reporter: Yopi Y

spot_img

Update